oleh

DPRD Balikpapan Minta Pengembang Serius dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta pengembang perumahan untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan permukiman. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa keberadaan RTH bukan hanya sebagai elemen estetika, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup warga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengembang perumahan, Jumat (7/2/2025), Yusri menyoroti bahwa masih banyak kawasan permukiman yang tidak memiliki RTH sesuai ketentuan. Padahal, dalam peraturan daerah, setiap kawasan perumahan wajib menyisihkan sebagian lahannya untuk ruang hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“RTH bukan sekadar formalitas dalam perizinan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pengembang dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” ujarnya.

Yusri menambahkan bahwa kurangnya RTH di beberapa perumahan telah berdampak pada meningkatnya suhu udara, minimnya area resapan air, serta keterbatasan ruang bermain dan rekreasi bagi warga. Kondisi ini juga turut memperparah permasalahan banjir di Balikpapan karena berkurangnya kawasan hijau yang dapat menyerap air hujan.

Sebagai upaya pengawasan, DPRD akan melakukan pemantauan langsung ke berbagai kawasan perumahan untuk memastikan pengembang memenuhi kewajibannya. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk evaluasi terhadap izin pengembang yang tidak patuh.

“Kami tidak ingin RTH hanya ada di atas kertas. Pengembang harus benar-benar menyediakan lahan hijau yang bisa diakses dan dimanfaatkan warga,” tegas Yusri.

DPRD berharap pengembang lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan RTH agar Balikpapan tetap menjadi kota yang nyaman dan ramah lingkungan bagi masyarakatnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *