oleh

268 Pedagang Masuk Daftar Tunggu, Disperindag Kukar Siapkan Skema Seleksi Ketat Kios Pasar Tangga Arung

HABARNUSANTARA, TENGGARONG – Minimnya tingkat keterisian kios di Pasar Tangga Arung Square Kelurahan Kampung Jawa Tenggarong ternyata sangat berbanding terbalik dengan minat pedagang yang ingin masuk.

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setidaknya, ada 268 pedagang yang telah masuk dalam daftar tunggu untuk menempati kios pasar tersebut.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengungkapkan bahwa daftar tunggu ini disiapkan pihaknya sebagai antisipasi jika kios yang saat ini sudah berpenghuni, tetapi masih kosong tidak segera dibuka hingga tenggat waktu 5 Februari 2026.

“Kami ada 268 pedagang yang sudah masuk daftar tunggu. Mereka berminat masuk ke Pasar Tangga Arung Square,” bebernya.

Kios yang kosong cukup banyak, yakni sekitar 65 persen dari total 703 kios, sehingga pihak Disperindag Kukar menerapkan mekanisme antrean bagi pedagang baru.

“Sistemnya kami berlakukan seperti daftar haji, mau menunggu sebulan, dua bulan, bahkan setahun, silakan. Yang penting mereka siap ketika ada kesempatan masuk,” ujarnya.

Menurutnya, apabila kios-kios yang masih kosong tidak juga dibuka hingga tenggat waktu yang ditetapkan, pemerintah melalui pendampingan Kejaksaan akan melakukan penyitaan.

Kios yang disita tersebut, nantinya akan diserahkan kembali ke Disperindag Kukar untuk dialokasikan kepada pedagang baru yang benar-benar siap berjualan.

“Nanti kios yang disita itu akan kami seleksi. Pedagang baru yang benar-benar mau masuk dan serius berjualan akan kami prioritaskan,” tambahnya.

Dalam proses seleksi, penempatan pedagang akan menyesuaikan zona dan klaster usaha di Pasar Tangga Arung Square, seperti zona kuliner, zona konveksi, dan perdagangan umum. Hal ini bertujuan agar pasar berfungsi optimal dan pedagang bisa mendapatkan pelanggan sesuai jenis usahanya.

“Beberapa pedagang baru sebenarnya sudah punya usaha di luar, tapi berminat masuk ke pasar. Yang seperti ini wajib buka paling tidak dalam seminggu. Kalau tidak buka lagi, kios akan kita tarik kembali,” tegasnya.

Kendati demikian, sebelum kios dialihkan ke pedagang baru, pihaknya akan menertibkan pedagang lama yang belum memanfaatkan kios. Ratusan kios pun berpotensi disita, dan selanjutnya dibagikan kepada pedagang baru melalui perjanjian resmi.

“Seminggu harus jualan. Kalau seminggu tidak buka, otomatis kios akan ditarik lagi. Yang penting, usaha dijalankan, kios tidak dibiarkan kosong, dan fasilitas pemerintah bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *