oleh

4 Residisivis di Kutai Timur Gasak Uang Ratusan Juta dengan Pecahkan Kaca Mobil

KUTAI TIMUR-Kasus pencurian modus pecah kaca mobil berhasil diungkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur. Empat anggota komplotan yang sebelumnya menggasak uang tunai Rp100 juta milik seorang pengusaha, diringkus.

Keempat tersangka berinisial AJ (45), IGM (40), LY (38) dan MHT (28) melakukan aksinya di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic menjelaskan, keempat pelaku sebelumnya membobol kendaraan milik Muhammad Husni Thamrin, warga Kecamatan Sangatta Utara.

“Para pelaku ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp100 juga setelah memecahkan kaca mobil milik korban yang baru saja keluar dari bank,” kata AKBP Ronni, Kamis (26/10/2023).

Saat beraksi, lanjut AKBP Ronni, keempat pelaku berbagi peran. LY dan MHT bertugas sebagai pemantau dengan melakukan survei ke bank untuk mencari nasabah yang mencairkan dana dalam jumlah besar.

Keduanya berpura-pura menukar uang pecahan kecil. Setelah mendapatkan target, keduanya kemudian mengikuti kendaraan korban dan menunggu hingga lengah. Pelaku akan beraksi saat korban meninggalkan kendaraan di parkiran.

“Yang menjadi eksekutor AJ dan IGM. Keduanya beraksi atas petunjuk LY dan MHT. Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi yang dimodifikasi,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang berasal dari luar Kutai Timur sudah beraksi di sejumlah provinsi di Indonesia. Tiga di antaranya bahkan merupakan residivis kasus pencurian.

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Kutai Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *