Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Yeni Eviliana menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Kegiatan tersebut bertempat di Desa Sanaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sabtu (15/07/2023).
Yeni Eviliana mengatakan Sosper kali ini kita ambil Perda tentang bantuan hukum, dimana masyarakat terutama Paser itu banyak yang belum mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum ini, sehingga kita sebagai anggota DPRD Kaltim secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ada satu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh pemerintah.
“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat kurang mampu, mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,” ungkap Yeni Eviliana anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB.
Politisi dari partai PKB tersebut mengaku, setelah Perda ini maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan nanti akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.
“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan Paser pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum diantara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum tersebut,” tutupnya.
Komentar