HABARNUSANTARA, SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyoroti praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban siswa membeli buku pelajaran.
Menurutnya, bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.
“Ini sudah ditetapkan, bahkan pemerintah sudah memberikan edaran bahwa tidak ada praktik jual beli buku,” Ungkap Ismail. Jum’at (4/7/2025).
Merujuk pada aturan resmi yang telah dikeluarkan pemerintah terkait larangan segala bentuk pungutan yang membebani siswa dan orang tua, terutama di sekolah negeri, Ismail menilai bahwa praktik pungli kerap terjadi setelah kegiatan belajar mengajar berjalan, sehingga sulit terdeteksi pada tahap awal penerimaan siswa baru.
“Kalau seandainya kemudian masih ada pungutan, ini yang kemudian tadi diselesaikan, ini yang kemudian dipanggil, apa alasannya,” Jelasnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pencegahan segala bentuk pungutan ilegal merupakan langkah penting dalam menjamin pendidikan yang gratis dan inklusif bagi semua anak.
“Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi sistem pendidikan di daerah,” pungkasnya. (Adv)








Komentar