HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim dengan tegas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Samarinda di jalan Teuku Umar, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan pasien pada jam dini hari.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, setelah rapat evaluasi bersama jajaran manajemen RSU Hermina Samarinda, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
“Dari hasil pembicaraan tadi, baik dari BPJS, Rumah Sakit Hermina, maupun dinas provinsi dan kota, semuanya sudah kita bahas terkait kejadian kemarin,” katanya di Ruang Meeting Basement RSU Hermina Samarinda, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi serta minimnya pemahaman pasien, khususnya yang datang pada jam-jam dini hari.
“Kalau yang kemarin itu hanya sedikit miss. Apalagi pasien datang sekitar jam 03.30 Wita, kondisi panik, capek, dan cemas. Itu sangat bisa dipahami,” ujarnya.
Ke depannya, komisi IV DPRD mendorong Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim untuk bisa bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Benua Etam dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kita akan evaluasi secara keseluruhan. Dinkes provinsi akan bekerja sama dengan seluruh rumah sakit terkait peningkatan pelayanan,” tegasnya.
Baba juga menyoroti pentingnya optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar dapat benar-benar beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, jika hanya beberapa rumah sakit yang ditetapkan melayani pasien pada malam hari, masyarakat yang berada jauh dari rumah sakit tertentu justru akan kesulitan.
“Kalau hanya ditetapkan beberapa rumah sakit saja, misalnya RS Korpri atau RS AWS, pasien yang rumahnya jauh akan kesulitan. Maka saya minta Dinkes bekerja sama dengan seluruh rumah sakit agar bisa melayani,” tuturnya.
Selain itu, ia menilai sosialisasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat, termasuk pemasangan informasi yang jelas di IGD terkait layanan BPJS Kesehatan.
“Di IGD-IGD perlu dipasang aturan yang jelas, supaya masyarakat tahu mana yang ditanggung BPJS dan mana yang tidak,” jelasnya.
Untuk diketahui, rapat evaluasi ini digelar menyusul mencuatnya keluhan seorang warga terkait dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di IGD RSU Hermina Samarinda pada jam dini hari.
Peristiwa itu dialami oleh Guswantri yang pada Selasa dini hari, 17 Desember 2025 sekitar pukul 03.40 Wita, membawa putranya, Alvaro (15), ke IGD RSU Hermina Samarinda karena mengalami sakit kepala hebat disertai mual dan muntah berulang sejak tengah malam.
Namun setibanya di IGD, pihak rumah sakit menilai kondisi pasien belum masuk kategori gawat darurat sehingga tidak dapat dilayani menggunakan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau melalui jalur umum.
Merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Guswantri kemudian membawa anaknya ke RSUD Korpri Samarinda yang kini bernama RSUD Salehuddin Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II pada waktu yang sama.
Di rumah sakit milik pemerintah daerah ini, pasien justru diterima dan mendapatkan penanganan medis menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.
Perbedaan penanganan inilah yang kemudian memicu keluhan masyarakat dan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltim, sehingga mendorong dilakukannya rapat evaluasi lintas pihak untuk memastikan pelayanan BPJS Kesehatan berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap mengedepankan rasa keadilan dan empati kepada masyarakat.
Memberikan klarifikasinya, Direktur RSU Hermina Samarinda, Gati Kusumo Budiani, menegaskan bahwa pasien yang mengeluh tersebut sebenarnya sudah dilayani.
“Pasien datang sudah kami lakukan triase atau penapisan, lalu dilakukan pemeriksaan untuk menentukan diagnosa dan status triasenya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga, pasien rupanya didiagnosis telah mengalami sindrom dispepsia atau gangguan lambung, yang masuk kategori triase hijau atau false emergency.
“Kondisi ini tidak masuk dalam kriteria emergency yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan kegawatdaruratan mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3,” bebernya.
Ia menyebutkan, kriteria kegawatdaruratan tersebut sebenarnya telah dipasang di area IGD RSU Hermina Samarinda.
Meski demikian, Gati mengakui bahwa aspek komunikasi petugas medis masih perlu dibenahi, terutama dalam menghadapi pasien dan keluarga yang datang dalam kondisi panik.
“Pasien datang sakit, orang tua cemas, anaknya sakit, jadi panik. Penjelasan dari tim kami ke depan harus lebih mengedepankan empati. Mungkin di situ terjadi gap komunikasi,” paparnya.
Sebagai bentuk perbaikan layanan sekaligus tanggung jawab sosial, RSU Hermina kini menerapkan kebijakan pemberian obat satu kali di IGD bagi pasien non-emergensi pada jam malam.
“Sesuai arahan Dinas Kesehatan provinsi dan kota, perusahaan juga punya tanggung jawab sosial. Jadi pada jam-jam tertentu, mulai pukul 21.00 Wita ke atas, saat faskes primer belum buka 24 jam, kami menyediakan obat satu kali pemberian di tempat,” imbuhnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Gati, sudah mulai diberlakukan sejak sehari sebelumnya. Tetapi, ia berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah agar FKTP dapat beroperasi 24 jam sehingga rumah sakit rujukan dapat fokus menangani kasus-kasus gawat darurat yang sebenarnya.
“Kami khawatir kalau yang ditangani di IGD justru banyak triase hijau atau false emergency, akan terjadi penumpukan dan penanganan true emergency tidak optimal,” pungkasnya.








Komentar