HABARNUSANTARA, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat bersama sejumlah instansi teknis beberapa waktu lalu, guna membahas percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Kepada awak media, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah saat ini masih jauh dari standar nasional dan perlu penanganan yang lebih tegas melalui regulasi resmi.
“Banyak yang tidak memenuhi standar nasional, bahkan hampir tidak ada. Hanya sedikit developer profesional yang menerapkan pengelolaan limbah air sesuai standar,” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Jum’at (4/7/2025).
Selain itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa Perda ini nantinya akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pengelola limbah, termasuk di sektor perumahan dan usaha.
Dirinya juga menekankan pentingnya pengaturan teknis, termasuk transportasi limbah rumah tangga. Ia meminta Dishub Samarinda untuk menyiapkan zona khusus bagi parkir truk tangki penyedot tinja, agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga.
“Jangan sampai tangki setelah menyedot tinja itu dibuang sembarangan ke parit atau sungai. Itu melanggar lingkungan hidup,” Jelas Kamaruddin.
Politisi dari partai Nasdem itu menargetkan Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda sebelum akhir tahun 2025, dan berharap Pemkot Samarinda segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat begitu regulasi ini disahkan.
“Target tahun ini sudah harus rampung menjadi Perda. Setelah itu kami mengharapkan pemerintah proaktif mensosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Komentar