oleh

Bergerak Bersama Melawan Narkoba, Kaltim Bisa?

Habarnusantara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada sebanyak 5.351 kasus narkotika yang terjadi di Benua Etam selama tahun 2021-2023. Demikian yang disampaikan Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema “Bergerak Bersama Melawan Narkoba”.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik turut hadir dalam peringatan HANI tersebut. Akmal Malik mengatakan harus ada langkah-langkah pencegahan dari hulu agar bisa mengurangi peredaran barang haram tersebut. Terlebih lagi Kaltim diberkahi pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, yakni 6,22 persen dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hampir 238 juta. Tentu itu menjadi salah satu pasar yang bagus untuk pengedar narkotika. Kaltim pun menjadi sasaran empuk pengedar luar karena berada di salah satu jalur antara Indonesia dan Malaysia.

Akmal Malik berharap dalam program rehabilitasi bagi warga binaan tidak hanya asupan tentang bahaya narkoba. Tetapi, bagaimana memberdayakan mereka untuk kreatif. Contoh, warga binaan selama rehabilitasi bisa diajarkan bagaimana bertani sehingga turut mendukung ketahanan pangan.

Sementara itu, Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengemukakan momentum HANI ini membangkitkan semangat warga rehabilitasi untuk berkreasi. Brigjen Pol Rudi berharap Pemprov Kaltim bisa membantu warga rehabilitasi sebagai dukungan dalam pengembangan kreativitas dan kemandirian mereka kelak saat kembali ke masyarakat. https://kaltim.tribunnews.com/2024/06/27/kaltim-sasaran-empuk-peredaran-narkoba-akmal-malik-tegaskan-bnn-harus-temukan-solusi-hulu-dan-hilir

Kapitalisme Sekuler Memanjakan Pelaku Narkoba

Kaltim memang menjadi sasaran empuk peredaran narkoba, apalagi semenjak ditetapkannya IKN. Beberapa waktu lalu terungkap enam orang pekerja bangunan konstruksi IKN di Sepaku. Belum lagi daerah Kaltim lainnya yang hampir setiap hari ada pemberitaan penangkapan pengedar narkoba.

Pemerintah terkesan memanjakan pelaku narkoba, itulah yang penulis amati melihat perlakuan kepada mereka. Upaya pemerintah dari hulu hingga hilir termasuk bergerak bersama melawan narkoba masih dikatakan lemah. Sebut saja pemakai narkoba dianggap korban, mereka hanya direhabilitasi bukan sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum.

Sanksi lemah kepada pengedar dan produsen narkoba sehingga dari berbagai pintu terbuka penyebarannya termasuk pelosok desa. Jika demikian bagaimana bisa Kaltim melawan narkoba, sedangkan di dalam tahanan mereka justru terkesan dimanjakan.

Sistem sanksi kapitalisme sekuler lemah kepada pelaku, pengedar dan produsen narkoba. Sistem liberalisasi justru semakin menyuburkan pemakai dan pengedar narkoba. Support sistem lemah, seharusnya bergerak bersama untuk mewujudkan sistem yang kuat, yakni Islam.

Islam Protektif Narkoba

Dibutuhkan solusi yang bersifat sistemik untuk memberantas peredaran narkoba. Solusi yang tepat hanyalah Islam. Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim.

Setidaknya Islam menegaskan ada tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba. Pertama, individu yang bertakwa. Individu yang taat akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam menjalani kehidupan.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sendiri dikategorikan sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan. Dengan menyadari hal ini, seseorang akan menjauhi perbuatan tersebut atas dasar ketaatannya kepada Allah Swt.

Kedua, adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat pada aturan yang sama akan memunculkan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam.

Ketiga, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu. Sanksi Islam tidak lemah, tidak memberikan rehabilitasi dan memudahkan grasi. Selain itu, tak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna Narkoba. Sanksi narkoba bisa dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi.

Dengan berjalannya peran dari ketiga komponen tersebut tentu akan mampu memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam jenis. Maka, tidak ada solusi lain selain menerapkan sistem Islam Kaffah yang akan melahirkan ketakwaan individu dan masyarakat islami dalam sebuah negara. Ayo bergerak bersama perjuangkan Islam kaffah. Wallahu a’lam[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *