HABARNUSANTARA, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-17 masa sidang III tahun 2024/2025 pada Senin (7/7/2025) di Gedung Parkir Klandasan.
Rapat tersebut membahas pandangan umum dari enam fraksi terkait nota penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengingatkan bahwa Wali Kota telah menyerahkan nota penjelasan tersebut pada Senin (23/6/2025) lalu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Merujuk Pasal 124 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta laporan hasil pemeriksaan BPK, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Alwi.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dan persetujuan rancangan perda ini harus dilakukan bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran selesai.
Dalam nota penjelasan Wali Kota, disebutkan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024 mencapai Rp4,02 triliun atau 100,28 persen dari target. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer daerah, dan pendapatan sah lainnya. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp3,92 triliun atau sekitar 86,7 persen dari anggaran yang disetujui.
“Silpa tahun 2024 tercatat sebesar Rp614,74 miliar, yang merupakan selisih surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp78,37 miliar ditambah pembiayaan netto Rp536,37 miliar,” paparnya.
Setelah pemaparan nota penjelasan, enam fraksi DPRD memberikan pandangan umum masing-masing. Fraksi yang menyampaikan pandangan yaitu Fraksi Partai Golkar (Hj. Muliati), Partai NasDem (Yusdiana), Partai Gerindra (Rahmatia), PDI Perjuangan (Muhammad Najib), gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat (Muhammad Hamid), serta gabungan PKS-PPP (Japar Sidik).
“Langkah selanjutnya adalah jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku,” tutup Alwi.
Komentar