oleh

DPRD Kaltim Hentikan Sementara Perbaikan Jembatan Mahakam Usai Insiden Kapal Tabrak Feeder

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memutuskan menghentikan sementara proses perbaikan Jembatan Mahakam setelah kembali terjadi insiden penabrakan feeder jembatan oleh kapal pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kaltim bersama sejumlah pihak terkait guna membahas dampak dari insiden tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pelindo, KSOP, pihak kontraktor, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kerusakan pada struktur penyangga jembatan cukup serius.

Dari total 12 tiang penyangga yang sebelumnya dibangun oleh kontraktor, sebanyak tujuh tiang dilaporkan hilang akibat tertabrak kapal, satu tiang mengalami keretakan, dan hanya empat tiang yang masih dalam kondisi utuh.

Sementara itu, proyek perbaikan yang saat ini tengah dikerjakan kontraktor baru mencapai sekitar 60 persen dari total progres pekerjaan.

Menurut Sabaruddin, hasil pembahasan dalam rapat menyimpulkan bahwa kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lanjutan apabila aktivitas pekerjaan tetap dilanjutkan.

“Dari hasil pembahasan bersama, disepakati bahwa kondisi ini sangat rawan memicu kecelakaan beruntun. Karena itu pengerjaan kontraktor dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi,” ujarnya.

Proses investigasi akan dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) bersama tim dari KSOP, Pelindo, serta pihak terkait lainnya.

Tim tersebut dijadwalkan turun langsung ke lokasi dalam waktu tujuh hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan sementara jalur di sekitar Jembatan Mahakam apabila proses investigasi memerlukan hal tersebut.

Sabaruddin menjelaskan bahwa penutupan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak akan berlangsung lama.

“Penutupan kemungkinan dilakukan sementara, tidak permanen. Diperkirakan sekitar tujuh jam saja jika memang dibutuhkan,” jelasnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat insiden penabrakan tersebut.

Pihak kapal yang diduga menabrak feeder jembatan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap aset negara.

Meski demikian, DPRD Kaltim menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami hanya memberikan rekomendasi agar ada efek jera,” tegas Sabaruddin.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti usia Jembatan Mahakam yang sudah cukup tua.

Jembatan tersebut diketahui mulai dibangun pada tahun 1982 dan diresmikan pada 1986 dengan estimasi usia teknis sekitar 50 tahun.

Dengan demikian, dari sisi teknis keamanan jembatan diperkirakan hanya memiliki sisa masa pakai sekitar 10 tahun lagi.

Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat adanya insiden penabrakan yang terjadi berulang kali.

“Artinya dari sisi keamanan hanya tersisa sekitar 10 tahun masa teknis. Belum lagi adanya kejadian penabrakan berulang yang tentu bisa memengaruhi ketahanan struktur,” katanya.

Komisi II DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut.

Apabila rekomendasi yang telah disepakati dalam berita acara rapat tidak dijalankan, DPRD akan kembali memanggil pihak terkait untuk melakukan evaluasi.

“Kalau rekomendasi yang sudah disepakati tidak dijalankan, tentu kami akan panggil lagi dan lakukan evaluasi. Komisi II juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *