oleh

DPRD Kaltim Klarifikasi Proses BK, Belum Ada Sanksi untuk Terlapor

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kaltim yang tengah ditangani Badan Kehormatan (BK) masih berlangsung, dan hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan. DPRD menyampaikan klarifikasi ini untuk menghindari spekulasi publik terkait penanganan kasus.

Subandi, anggota Komisi III DPRD Kaltim, menegaskan bahwa sanksi hanya bisa ditetapkan melalui mekanisme sidang BK. Saat ini, proses masih berada pada tahap mediasi antara pelapor dan terlapor, guna mencari kesepakatan damai sebelum masuk ke tahap formal.

“Saya klarifikasi, belum ada sanksi. Karena sanksi itu harus melalui sidang,” ujar Subandi.

Dalam proses mediasi, terlapor menunjukkan kesadaran untuk memenuhi permintaan pelapor dengan menyampaikan permohonan maaf. Hal ini dianggap sebagai langkah awal penyelesaian yang baik sebelum sidang BK dilanjutkan.

“Ini masih proses mediasi. Dari mediasi muncul kesadaran beliau untuk menyampaikan permohonan maaf, sesuai permintaan pelapor,” jelasnya.

Subandi menambahkan, DPRD akan mengundang media saat terlapor kembali dari IKN untuk memberikan keterangan secara lengkap. Tujuannya agar informasi tersampaikan transparan dan menyeluruh kepada publik, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga.

“Nanti jika beliau sudah kembali dari IKN, media akan diundang sekalian agar sekali disampaikan secara lengkap. Belum ada jadwal, nanti dikabari,” ujarnya.

DPRD Kaltim menegaskan komitmen menangani kasus BK secara adil, transparan, dan sesuai aturan, sambil memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi dan integritas lembaga tetap terjaga (Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *