oleh

DPRD Kaltim Pastikan Hak Berladang Adat Dilindungi dalam Raperda Lingkungan Hidup

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Upaya harmonisasi antara pelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat adat di Kalimantan Timur kini memasuki babak baru. DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Lingkungan Hidup memastikan bahwa praktik berladang tradisional tidak lagi disalahartikan sebagai pelanggaran lingkungan.

Ketua Pansus, Guntur, menjelaskan bahwa masyarakat adat di sejumlah wilayah masih mengandalkan pola berladang gunung yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, aturan daerah harus mampu memberikan perlindungan hukum yang adil dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat lokal.

“Masyarakat kita di hulu itu kan berladang. Sesuai UU Cipta Kerja, mereka boleh membakar dengan syarat dijaga agar tidak melebar kemana-mana,” terang Guntur, menegaskan bahwa pengaturan tradisi berladang tidak boleh menjadikan warga adat sebagai korban kriminalisasi.

Dalam rancangan regulasi baru tersebut, Pansus secara khusus menambahkan klausul pengecualian yang mengatur pembakaran lahan berskala kecil untuk kebutuhan berladang, dengan pengawasan ketat agar tidak berpotensi memicu kebakaran hutan luas.

Penegasan muatan kearifan lokal tersebut bukan tanpa dasar. Pansus sebelumnya melakukan uji petik ke Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Bontang untuk menggali masukan langsung dari masyarakat dan memastikan aturan yang dirancang benar-benar sesuai realitas lapangan.

“Hasil pembahasan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang kami tinjau langsung. Kami ingin Perda ini tidak hanya normatif tetapi benar-benar solutif,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, Raperda ini diharapkan memberi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan pihak industri, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan dan lahan.

“Ini yang membuat kami memasukkan muatan lokal. Karena permasalahannya nyata dan harus dijawab dalam Perda,” kata Guntur.

Melalui Raperda Lingkungan Hidup terbaru, DPRD Kaltim berupaya menciptakan keseimbangan antara konservasi dan keberlanjutan budaya masyarakat adat yang telah lama berinteraksi dengan alam secara arif dan bertanggung jawab (Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *