oleh

DPRD Kaltim Soroti Kafe Remang-Remang Dekat Sekolah, Minta Penindakan Tuntas

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Dugaan maraknya kembali praktik prostitusi terselubung di sejumlah kafe remang-remang di Samarinda kembali mendapat sorotan. Hal ini mencuat setelah operasi pekat yang digelar Satpol PP dalam beberapa minggu terakhir menemukan aktivitas ilegal yang dikhawatirkan merusak lingkungan sosial masyarakat.

Kawasan yang disasar razia tersebut berada di Jalan Kapten Sudjono, Sambutan, dan Solong di Jalan Gerilya. Temuan adanya praktik klandestin di balik usaha hiburan malam dinilai sebagai tanda bahwa pengawasan belum berjalan maksimal dan celah pelanggaran masih terbuka lebar.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Subandi, menyebut situasi yang kembali terjadi ini sebagai bentuk pembiaran. Ia meminta agar seluruh aktivitas yang menyalahi aturan tidak diberi ruang untuk berkembang lagi.

Kekhawatiran itu semakin besar karena lokasi usaha remang-remang tersebut tidak jauh dari kawasan pendidikan dan merupakan rute yang setiap hari dilintasi oleh pelajar.

“Kalau memang praktik itu dilarang, apalagi menyerupai lokalisasi, Satpol PP dan instansi terkait harus menindak tegas. Tidak boleh ada proses ilegal,” ujar Subandi.

Ia mengingatkan bahwa wilayah tersebut dulunya merupakan lokalisasi resmi yang sudah ditutup permanen berdasarkan instruksi Menteri Sosial kala itu, Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas serupa yang kembali beroperasi meskipun dengan kedok bisnis lain.

“Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen,” tegasnya.

Menurut Subandi, penertiban ini tidak hanya soal aturan daerah, tetapi menyangkut perlindungan moral masyarakat dan masa depan generasi muda yang setiap hari melintas di sekitar kawasan tersebut.

“Kasihan anak-anak kita. Tiap hari lewat sana dan melihat hal-hal yang tidak baik. Harus ada tindakan konkret, ditutup, dan tidak ada toleransi,” pungkasnya.

DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Satpol PP agar penindakan dilakukan secara konsisten. Dewan menegaskan bahwa operasi pekat tidak boleh hanya seremonial, melainkan harus mampu menghapus praktik terlarang tersebut hingga tuntas (Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *