oleh

DPRD Samarinda Dorong Perda Pembatasan Usia Kerja Lebih Inklusif

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti diskriminasi usia dalam proses rekrutmen, Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota komisi IV DPRD Samarinda, Herminsyah. Pasalnya, dirinya kerap mendapatkan banyaknya keluhan dari pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang sulit mendapat pekerjaan.

“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapkan perusahaan yang membuka lowongan,” Ungkap Harminsyah. Jum’at (11/7/2025).

Lebih lanjut, Herminsyah menjelaskan raperda ini secara khusus menyasar pekerja berusia 35 hingga 40 tahun, yang masih tergolong usia produktif namun sering kali tersingkir dari pasar kerja karena kebijakan internal perusahaan.

“Inisiatif ini lahir dari realitas yang terjadi di lapangan. Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja,” Jelasnya.

Selain itu, Herminsyah menekankan pentingnya menggeser paradigma rekrutmen kerja dari usia ke kompetensi.

Dengan hadirnya Perda ini, politisi dari partai Golkar itu berharap ruang kerja di daerah semakin terbuka bagi seluruh usia produktif tanpa pengecualian.

“Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” pungkasnya. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *