Habarnusantara, Samarinda – FORKOP menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk menyoroti kasus batu bara CV ABI dan persoalan ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi terkait dua persoalan yang menjadi perhatian kelompok tersebut. Forum Komunikasi Pemuda(FORKOP) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kaltim, Kamis(29/10/2026) siang.
Massa aksi FORKOP membawa sejumlah spanduk yang berisi protes keras terhadap transfaransi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi batu bara CV ABI serta penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ekonomi Kreatif(Ekraf) di Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar).
Koordinator Lapangan(Korlap) Aksi Forkop Kaltim, Adam Dipa Wijaya dalam orasinya menyampaikan, terkait persoalan CV ABI dimana dari dugaan utama penyidik adalah penggunaan izin usaha pertambangan CV ABI untuk menjual batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang perusahaan tersebut.
“Batu bara yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal selama periode 2021–2024. Terdapat pihak ketiga yang diduga sebagai pemegang SPK IUP CV ABI yaitu PT Parajakian Lajur Yamindo,” beber Adam.
Ia mengungkapkan, pada prosesnya dua orang dari CV ABI telah ditetapkan jadi tersangka, sedangkan dari PT Parajakian Lajur Yamindo(PLY) tidak ada di tetapkan tersangka oleh Kejati Kaltim. Padahal aktivitas pertambangan tidak ditemukan di IUP CV ABI tapi RKAB PT PLY selalu habis terpakai.
Lebih lanjut, Adam menyebutkan, pada tanggal 12 april 2026, pihak Kejati Kaltim juga telah melakukan pengeledahan di kantor PT PLY, akan tetapi tidak dilakukan rilis oleh kejati kaltim.
“Menurut informasi yang kami dapatkan, barang sitaan berupa sebuah mobil xpander warna putih di Kantor PT PLY, namun selang beberapa hari disita dikembalikan untuk dipinjampakaikan kembali kE perusahaan PT PLY,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait persoalan dugaan korupsi Ekraf Dispar Kukar, FORKOP Kaltim mendesak agar Kejati Kaltim mengambil alih penyelidikan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kukar.
FORKOP menilai, kasus duggaran korupsi sektor Ekraf yang terjadi bukanlah sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap masa depan masyarakat dan pemuda.
Lambatnya penanganan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Sudah terlalu lama kasus ini berjalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Kami mendesak Kejati Kaltim segera ambil alih,” tegasnya.
Setelah hampir satu jam berorasi di depan pintu masuk kantor Kejati Kaltim, perwakilan FORKOP kemudian ditemui pihak Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Aspidsus) Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh FORKOP Kaltim.
Terkait dengan persoalan CV ABI, Danang menyampaikan bahwa saat ini Kejati Kaltim sedang melakukan penyelidikan mendalam. Ditegaskannya, Kejati Kaltim tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Tim penyidik sudah memeriksa Direktur PT PLY berinisial DMS dan tengah mendalami secara intensif potensi keterlibatan pihak lain insial AS.
Berkaitan dengan kasus Ekraf Kukar, Kejati Kaltim akan segera melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Kejari Kukar. Ia meminta seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengingat saat ini Kejari Kukar sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kaltim.
“Saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Tapi untuk perkembangan lebih lanjut kami akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejari Kukar. ” kata Danang.
Menanggapi hal tersebut, Adam mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejati Kaltim saat ini. Kendati demikian, ia menegaskan FORKOP Kaltim akan terus mengawal dua persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sampai adanya kejelasan mengenai tersangka utama dan pemulihan kerugian negara yang telah ditimbulkan.
“Kita apresiasi langkah Kejati. Tapi kalau persoalan ini terkesan berlarut-larut kami pastikan FORKOP akan bawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI,” tegas Adam.










