oleh

Gelar Aksi Damai di Kejati Kaltim, AMPPH-KT :  Duga Proses Pembangan RS Kunjoso Djatiwibowo Balikpapan Tidak Sesuai Aturan

Habarnusantara.com, Samarinda – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur ( AMPPH-KT) menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (PUPR Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Aksi damai tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Kunjoso Djatiwibowo Balikpapan yang tidak kunjung terselesaikan.

Korlap dari AMPPH-KT, Firdaus menduga pada proses pembangunan Rumah Sakit Kunjoso Djatiwibowo Balikpapan dijalankan tidak sesuai aturan dan menyalahi kontrak kerja.

“kami menduga porses pembangunan tidak sesuai dengan Standar Oprasional Kerja” ucap Firdaus. (25/07/2024)

Ia juga menduga adanya permainan dan persekongkolan yang masif antara Dinas PUPR-Pera Kaltim dengan Kontraktor kerja. Mulai dari pengadaan material DPUPR-Pera sebesar 3 Miliar hingga keterlambatan penyelesaian.

“kami juga menduga terdapat kekurangan bahan volume material dan keterlambatan dalam penyelesaian pembangunan tersebut” tutup Firdaus.

Adapun tuntutan dari AMPPH-KT mengenai porses pembangunan Rumah Sakit Kunjoso Djatiwibowo sebagai berikut :

1. Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan audit investigasi dugaan proyek bermasalah pembangunan Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan dimana kuat dugaan adanya persekongkolan sejak perencanaan, antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana. Pasalnya, proyek pembangunan RS Kanujoso tersebut tidak selesai tepat waktu bahkan adanya perpanjangan kontrak dari bulan Januari sampai Juni 2024 namun tender proyek lanjutan malah dilakukan DPUPR-Pera Kaltim di bulan mei dengan Anggaran APBD Kaltim Rp. 230.166.427.500,00 yang dimenangkan PT TOTAL CAKRA ALAM dari tanggerang Banten, Padahal proyek sebelumnya belumbterselesaikan dan belum ada PHO (Provisional Hand Over). Hal ini juga memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam pelaporan progres pekerjaan di akhir masa kontrak.

2. Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan memeriksa dan melakukan audit investigasi terkait masalah pengadaan bahan material DPUPR-Pera sebesar 3M tahun anggaran 2023, yang dimana hasil pemerikasaan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan material timbunan bahan pilihan pada UPTD pemeliharaan infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah ll dan lll diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

3. Panggil dan Periksa Kepala Dinas PUPR Kaltim beserta panitia lelang, Kepala UPTD, serta kontraktor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *