Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengungkapkan potensi kebakaran hutan di Kaltim bukan hanya bersumber dari kemarau. Namun, terkadang disebabkan oleh unsur kesengajaan masyarakat yang memang usil ataupun atas kelalaian sendiri.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk dapat menindak tegas pelaku yang yang menyebabkan kebakaran hutan, baik atas kelalaian maupun adanya unsur kesengajaan sesuai hukum yang berlaku.
“Memang prosedur Undang-Undangnya seperti itu. Ancaman pidananya sudah pasti lebih dari 5 tahun dan itu bisa menjadi efek jera bagi mereka yang sembrono,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut, Jahidin mengatakan penyebab kebakaran hutan di Kaltim tidak hanya disebabkan oleh manusia. Tetapi juga karena pengaruh lahan dan batu bara, apalagi di kondisi kekeringan saat ini.
“Tidak semua kebakaran hutan di Kaltim disebabkan oleh masyarakat, terkadang juga pemicunya karena pengaruh batu bara. Sehingga, api itu tumbuh sendiri dari pengaruh panas tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut, Jahidin meminta para aparat hukum dapat memberikan sosialisasi dan pencerahan melalui edukasi kepada masyarakat.
“Pencerahan sosialisasi kepada masyarakat itu perlu, karena tidak semua masyarakat paham. Jadi kita perlu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada mereka,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim).
Komentar