HABARNUSANTARA, SAMARINDA — Polemik penolakan pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, memasuki babak baru dengan digelarnya mediasi oleh DPRD Kota Samarinda, Selasa (8/7/2025) kemaren.
Mediasi ini merupakan respons atas eskalasi penolakan warga yang sempat viral, terutama setelah sejumlah spanduk penolakan bermunculan di akhir Mei lalu.
Kepada awak media,anggota komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengaku kecewa lantaran tidak hadirnya pihak gereja yang dinilai menghambat proses klarifikasi secara menyeluruh.
Dirinya juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan izin rumah ibadah tersebut.
“Ini hanya dari satu pihak saja yang saya dengar dan semua menolak. Jadi saya pikir kita juga harus mendengarkan pernyataan dari pihak sebelah karena ini tuduhannya tidak main-main, berkaitan soal pemalsuan tanda tangan yang berdampak hukum,” Ungkap Adnan sapaan karibnya. Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Adnan menekankan pentingnya peran RT dan kelurahan dalam mengawal transparansi proses perizinan. Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan dalam hal perizinan.
“Yang saya bingung, kita ini mengeluarkan izin untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang banyak maksiatnya gampang, tapi kenapa orang ingin membangun tempat ibadah kita persulit?” Tegasnya.
Soal dugaan pemalsuan tanda tangan, Politisi dari partai Golkar itu mendesak agar proses hukum tetap ditempuh.
“Saya tidak sepakat bahwa masalah ini hanya berhenti di musyawarah. Jangan. Kalau memang ada yang memalsukan, laporkan. Jadi biar ada efek jera. Jangan hanya menuduh tapi harus bisa membuktikan,” Tutup Adnan. (Adv)
Komentar