KUTAI KARTANEGARA– MDL berusia 42 tahun, warga Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dibekuk polisi
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu dijemput petugas Polsek Kembang Janggut pada Selasa (24/10/2023) sore karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu, sebanyak 18 poket.
Saat diminitai keterangan, MDL beralasan, terpaksa mengedarkan sabu lantaran penghasilannya sebagai petani, tak mencukupi.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari MDL, berupa sabu sebanyak 18 poket, sebuah timbangan digital, 1 sendok plastik dan 2 sendok takar.
“Juga sebuah HP, 7 bundel plastik klip ditambah uang tunai sebesar Rp 1,3 juta lebih. Kini pelaku (MDL, Red) sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Penangkapan terhadap MDL bermula adanya laporan masyarakat. Selasa (24/10) siang itu, petugas Polsek Kembang Janggut menerima informasi dari warga.
Laporan itu menyebutkan belakangan ini beredar sabu di bilangan Desa Muai, utamanya di seputaran RT 02. Dari situlah sejumlah petugas dikerahkan menyelidiki ke lapangan.
“Dari penyelidikan di lapangan, diperoleh keterangan mengenai terduga pengedar sabu dimaksud,” ucap Rihard.
Maka Rihard langsung memimpin penggrebekan ke rumah terduga pelaku, belakangan diketahui berinisial MDL di RT 02 Desa Muai. Sekira pukul 16.30 Wita, sore itu polisi melihat kesempatan untuk membekuk MDL.
Sedangkan di sisi lain, ternyata MDL tak pernah menduga jika kediamannya bakal disatroni polisi. Sehingga ketika Rihard dan pasukannya melakukan penggeledahan. MDL kaget setengah mati, kemudian hanya bisa pasrah.
“Ketika penggeledahan di kediaman MDL itulah ditemukan sebanyak 18 poket. Disimpan dalam sebuah dompet warna hitam. Saat itu MDL mengaku sabu itu miliknya, dibeli dari seorang pria tak dikenal,” jelasnya lagi.
Setelah tertangkap basah memiliki belasan poket sabu, MDL langsung digelandang ke Mako Polsek Kembang Janggut.
Dalam keterangannya ke polisi, MDL membeli sabu itu untuk diecerkannya lagi. Menyasar sejumlah peminat sabu di seputaran Desa Muai dan sekitar. Pria itu pun mengaku, hasil penjualan sabu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Saya belum lama ikut main sabu. Sedangkan mengenai orang menjual sabu itu, saya tidak kenal. Kami tidak pernah bertemu langsung. Selama ini saya hanya diarahkan ke tempat tertentu, untuk mengambil sabu untuk diedarkan lagi,” ujar MDL
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDL kini dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Komentar