oleh

Proses PAW Tak Kunjung Rampung, Gemasaba Kaltim Gelar Aksi Depan Kantor DPRD Kukar

Kutai Kartanegara – Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kaltim menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (16/08/2023).

Pihaknya membawa dua tuntutan, yakni mendesak untuk segera melanjutkan proses PAW kader PKB dan menuntut Ketua DPRD Kukar segera mundur dari jabatannya.

Ironisnya PAW partai lain di proses sedangkan partai PKB tidak diproses oleh ketua DPRD Kabupaten Kukar.

Dalam orasinya Taufikuddin selaku Korlap Aksi Gemasaba Kaltim Menyayangkan sikap ketua DPRD Kukar yang tidak memproses PAW dari partai PKB sedangkan dari partai lain mereka memprosesnya.

“Kami dari Gemasaba meminta Ketua DPRD segera mundur dari jabatanya,”ujar Korlap Aksi yang kerap disapa Fiku.

Lebih jauh dia menjelaskan seharusnya proses PAW Anggota DPRD Partai PKB sudah dijalankan terkait dengan adanya surat pengunduran diri dari Anggota DPRD PKB atas nama Suyono, dan PKB mengajukan proses PAW dengan calon penganti dibawahnya. Terkait dengan hal tersebut Ketua DPRD Kukar tidak mau menandatangani dengan alasan digugat.

“Sementara pengugat tidak ada kaitanya dengan proses PAW Karena Pengugatnya adalah Haidir selaku tenaga ahli DPRD dan namanya juga tidak ada dalam kepengurusan PKB Eko Wulandanu sebagai Ketuanya,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya DPC PKB Kukar mengajukan Surat Pergantian Antar Waktu atau PAW yg di tandatangani oleh Eko Wulandanu sebagai Ketua dan Hendra Selaku sekretaris. Namun Ketua DPRD Kukar tidak mau menandatanganinya.

“Kami meminta agar sekarang juga pergantian Anggota DPRD dari Fraksi PKB Segera di proses,” harapnya.

Lebih lanjut Fiku lembaga DPRD adalah lembaga yang terhormat dan jangan sampai dengan perbuatan Ketua DPRD hari ini menjadikan lembaga ini sebagai lembaga yang tidak terhormat dan tidak amanah dengan konstitusi dan menjalankan lembaga ini dengan seenaknya.

Sementara itu, Mahmud selaku Ketua Gemasaba Kaltim mengaku, jika PAW dari PKB telah memenuhi syarat, tinggal di tanda tangani. Namun, Ketua DPRD Kukar, enggan menandatangani PAW tersebut.

“Kalau misalnya karena di gugat, Golkar juga di gugat dan sudah ada PAW. Gugatan itu tidak ada pengaruhnya” ungkapnya.

Sebab menurutnya, penggugat yakni oleh saudara Haidir tidak termasuk ke dalam SK, sehingga tidak memiliki legal standing.

Pihaknya juga membantah terkait DPRD Kukar yang menganggap DPC PKB mengalami dualisme kepengurusan.

“Ditingkat DPC, PKB tidak ada dualisme kepengurusan. Kecuali, di DPP ada dualisme maka di DPC juga begitu.Karena bisa jadi ada dua SK Kepengurusan yg diterbitkan oleh DPP yg dualisme tersebut. Tapi ini kan DPP nya hanya ada satu” terangnya.

Terakhir, ia menyatakan jika SK tersebut telah jelas dan diakui, yakni terdapat di Sipol KPU. DPC PKB mendaftar ke KPU itu tidak ada gugatan dan tidak ada yang keberatan. Semua Berkas Pencalegkan di tandatangani oleh Ketua Eko Wulandanu dan Sekretaris Hendra.

Dalam keterangan lainnya tak ada Satupun yang keberatan, Namun, di DPRD Kukar ada yang keberatan seorang Tenaga Ahli di DPRD Kukar yang namanya tidak ada dalam struktur kepengurusan. Sementara Ketua DPC Kukar yang lama yaitu Puji Hartadi yang dulu menggugat ke Majelis Hakim atau Mahkamah Partai, saat ini sudah mengundurkan diri dari PKB.

Seperti diketahui DPC PKB Kukar telah tiga kali berganti kepengurusan Mulai dari Ketua DPC PKB Puji Hartadi yang kemudian berganti ke Untoro Raja Bulan dan terakhir Eko Wulandanu. Dimasa Kepengurusan Puji Hartadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *