oleh

Rusman Sebut Guru BK di Sekolah Belum dapat Dukungan yang Memadai

Samarinda – Keprihatinan mendalam disuarakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, terhadap situasi para guru bimbingan konseling (BK) di satuan pendidikan di Kalimantan Timur.

Ia berpendapat bahwa mereka belum mendapatkan dukungan yang memadai.

“Kemarin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait eksistensi profesi bimbingan konseling dalam pembangunan Indonesia, saya menyampaikan keprihatinan ini bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim serta Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda,” ujarnya di Samarinda, Rabu (08/11/2023)

Ia memberikan contoh di SMK Negeri 15 Samarinda, dimana jumlah guru BK hanya lima orang, sementara jumlah siswa yang mereka tangani mencapai ribuan. Situasi serupa juga terjadi di SMP Negeri 2 Samarinda, yang hanya memiliki dua guru BK.

“Kondisi ruang konseling yang kurang memadai juga menjadi masalah, seperti di SMK Negeri 15 yang hanya memiliki ruang berukuran 2,5 x 4 meter, yang tentunya tidak mencukupi untuk menangani ribuan siswa,” tambahnya.

Rusman juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap persepsi guru lain terhadap guru BK, yang terkadang menganggap bahwa semua masalah siswa harus ditangani oleh BK. Seharusnya, setiap guru mata pelajaran juga dapat membantu menyelesaikan masalah siswa.

“Kami juga sadar bahwa masalah sosial siswa saat ini semakin bervariasi dan kompleks,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan klinik konseling yang akan dikelola langsung oleh dinas pendidikan. Hal ini akan memungkinkan masalah-masalah yang sangat kompleks dan memerlukan bantuan khusus dapat dirujuk ke klinik tersebut.

“Melalui RDP ini, saya berharap bahwa kita dapat menemukan solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan eksistensi profesi bimbingan konseling di Kalimantan Timur,” harapnya.

Rusman juga menyatakan niatnya untuk memasukkan usul tersebut sebagai bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pendidikan.

“Kami juga tengah merevisi Perda pengelolaan pendidikan dengan menambahkan persyaratan, seperti kewajiban bagi satuan pendidikan memiliki ruang konseling,” ungkap Rusman.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *