oleh

Salehuddin: Satgas Percepatan Legalitas Lahan Sekolah di Kaltim Diminta Segera Dibentuk

SAMARINDA – Pemprov Kaltim diminta segera membentuk satgas percepatan legalitas lahan sekolah. Hal ini disampaikan oleh Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yang mengkhawatirkan kondisi lahan sekolah di provinsi tersebut.

Menurut Salehuddin, sebagian besar lahan sekolah di Kaltim belum memiliki sertifikat. Padahal, sertifikat lahan sekolah merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan bangunan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Tanpa sertifikat, sekolah akan kesulitan untuk meningkatkan fasilitas rombongan belajar. Ini akan berdampak pada kualitas pendidikan di Kaltim,” kata Salehuddin kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Salehuddin menambahkan, hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, termasuk SMK dan sekolah luar biasa, di Kaltim belum bersertifikat. Ia menyarankan agar BPKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah ini.

“Legalitas lahan sekolah juga mempengaruhi penerimaan siswa baru. Sekolah yang memiliki lahan bersertifikat bisa menambah kelas dan fasilitas lain. Sebaliknya, sekolah yang tidak jelas status lahannya akan tertinggal,” ujarnya.

Salehuddin mengaku sudah menyampaikan usulan pembentukan satgas percepatan legalitas lahan sekolah kepada Pemprov Kaltim, namun belum ada tindak lanjut. Ia berharap satgas ini bisa segera dibentuk dan bergerak cepat.

“Lahan sekolah adalah aset penting bagi pendidikan di Kaltim. Kami dari DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam hal ini,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *