Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono menitip pesan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jumat (20/10/2023).
Diakusi tersebut untuk menyamakan Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang digelar oleh Bagian Kerjasama Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sunggono mengatakan, kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus jelas, lugas dan tegas, apapun bentuk kerjasamanya, dengan siapapun atau pihak manapun.
Setiap kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
“Artinya, jika kerjasama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerjasama daerah,” ujar Sunggono.
Ia mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang masih menjadi pedoman dan kitab wajib dalam melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan di Kutai Kartanegara.
Untuk itu, keberadaan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) beserta tugas dan fungsi yang melekat, tidak boleh lepas dari apa yang menjadi tujuan yang akan dicapai oleh RPJMD.
Sebab, TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam menyiapkan kerjasama daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita. Sehingga, anggota TKKSD wajib memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari rencana pembangunan di Kutai Kartanegara.
“Sungguh tidak relevan jika kemudian ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD,” tegas Sunggono.
Menurutnya, dalam pemilihan objek kerjasama harus relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sesuai yang tertuang di dalam RPJMD Kukar.
“Karena itu, penting untuk terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri,” ucapnya.
Diketahui, Permendagri telah mengatur, bahwa daerah yang menyelenggarakan kerjasama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
Disebutkan bahwa, identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan harus dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan.
Artinya, kerjasama yang dirancang harus benar-benar relevan dengan konteks perencanaan pembangunan daerah. Apabila tidak dilakukan, kerjasama tersebut tidak akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
Terutama dalam upaya percepatan pemenuhan pelayanan publik, sebagaimana yang menjadi tujuan akhir dari kerjasama daerah.
“Kita menyadari bahwa periodisasi kepemimpinan Kepala Daerah tidak sama dengan sebelumnya. Hanya efektif berjalan selama 3 tahun 8 bulan. Sehingga, penting buat kita untuk berakselerasi dengan kondisi itu,” kata Sunggono.
Ia melanjutkan, FGD ini hendaknya menjadi sarana mengenai penguatan tugas dan fungsi TKKSD agar bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sekaligus menjadi sarana untuk melakukan upaya akselerasi terhadap pencapaian target-target RPJMD yang menjadi fokus dari TKKSD.
Selain itu, FGD juga akan menjadi sarana untuk saling berdiskusi, saling memberikan masukan, bahkan saling mengkritisi secara konstruktif.
“Kepada pihak yang dikritisi atau diberikan masukan, hendaknya benar-benar bersifat terbuka untuk dapat menerima dengan obyektif. Sehingga FGD ini akan benar-benar efektif,” jelasnya.
Sementera itu, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kukar Ismi Nurul Huda mengungkapkan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan FGD Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan koordinasi dan kerjasama daerah yang berfokus pada tugas dan fungsi tim koordinasi kerjasama daerah, antar pemerintah daerah, maupun dengan pihak ketiga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan memiliki pemahaman yang sama dan lebih mendalam tentang regulasi dan peraturan terkait TKKSD dalam dalam konteks kerjasama daerah.
“Ini sangat membantu dalam menghindari penafsiran yang salah dan kebingungan dalam mengimplementasikan pelaksanaannya,” jelas Ismi Nurul Huda.
Sebagai informasi, kegiatan FGD yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, akademisi, dan tim koordinasi daerah serta jajaran Bagian Kerjasama.
FGD ini menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum pada Direktorat Dekprisentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI, Bimo Aryo Tedjo dan Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. (Adv/diskominfo Kukar).
Komentar