Habarnusantara.com, Kukar – Anggota DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sabtu (08/03/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini didampingi narasumber, Ahmad Ali Fahrudi dan Ikhsanur Fajri. Sementara moderator nya Alauddin (all) beserta tokoh pemuda dan ibu-ibu dilingkungan setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo mengatakan, Perda ini kami sahkan sejak 2022, yang pada intinya bagaimana Perda ini nantinya menaungi sekaligus juga memberikan fasilitasi kepada keluarga kita untuk betul-betul bisa menjadi keluarga yang tangguh menghadapi kehidupan, misalnya masalah ekonomi, sosial budaya, administrasi kependudukan dan lainnya.

“Jadi maksud dari Perda ini lebih kepada memfasilitasi keluarga kita, jadi peran serta masyarakat dan pemerintah cukup penting untuk menjadikan keluarga kita yang berkualitas, maksimal dan sebagainya. Dan didalamnya ada norma-norma yang didorong seperti norma agama, pendidikan, keseimbangan, pemanfaatan, dan sebagainya, ” ujarnya.
Politisi PKB ini mengaku, Sosialisasi Perda ini juga sangat penting diketahui masyarakat, karena selama ini anggota DPRD Kaltim membahas dan menyetujui Perda tapi tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.
“Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di sahkan masyarakat kita seolah dianggap harus tahu,” imbuhnya. Ia menambahkan, melalui Perda ini banyak ilmu yang kita dapat terutama tentang ketahanan keluarga, bagaimana meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama agar keluarga tetap harmonis.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan aktif berperan dalam mencapai tujuan Perda Ketahanan Keluarga. Semoga melalui ketahanan keluarga yang terjaga, masyarakat Kaltim dapat lebih sejahtera dan harmonis,” harapnya.
Komentar