Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2022 tentang kepemudaan kepada masyarakat dan pemuda-pemudi di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Rabu (1/11/2023).
Dalam sambutannya, Yeni Eviliana mengatakan, lahirnya perda ini adalah bukti dari hasil kerja nyata anggota DPRD Kaltim untuk melindungi dan memberikan arahan kepada para pemuda. Guna dalam bertindak sehingga dapat menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
“lahirnya perda ini, tujuannya seperti itu. Saya melihat, masih banyak pemuda-pemuda yang tidak tersentuh secara langsung atas kebijakan yang ada,” ungkapnya.
Banyak hal yang perlu diangkat, karena itu perda ini memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi pemuda agar dapat berkarya di tengah masyarakat.
“Ya Alhamdulillah, sekarang perda ini sudah disahkan dan disosialisasikan,” tambah Politisi dari partai PKB Yenni yang juga anggota DPRD Kaltim dapil Paser.
Mensosialisasikan perda tentang kepemudaan ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD Provinsi Kaltim. Karena ini adalah roh dari aturan itu. Tanpa di sosialisasikan, maka perda-perda ini tidak ada manfaatnya.
“Insyaallah, pemuda-pemudi akan kita arahkan untuk menjadi pemuda yang bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara ini. Terima kasih atas kehadiran. Ayo kita bersinergi untuk menyebarkan misi yang tepat,” tutup Yenni Eviliana.
Komentar