Habarnusantara.com, Paser – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, yang berlangsung di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. Sabtu(9/11/24) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemuda dan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Yenni menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk pengembangan bakat pemuda di Kabupaten Paser kedepan, mengingat Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 sudah diberlakukan namun dilapangan belum efektif dalam pelaksanaannya.
“Untuk itu, Perda ini memang sudah ada sejak lama dan dibuat sejak 2022 lalu, akan tetapi belum maksimal dalam pelaksanaannya,”ujarnya.
Yenni mengungkapkan ada beberapa poin penting yang ada dalam perda tersebut, salah satunya terkait pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang kedepan diharapkan dapat memberi kontribusi nyata pada masyarakat.
“Untuk itu, pemerintah perlu melihat bentuk kepemudaan agar tidak hanya memberikan aturan akan tetapi juga dapat mengedukasi pemuda. Para pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser dapat diperhatikan,”ungkap Yenni.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB daerah pemilihan paser ini berharap agar Pemprov Kaltim bisa memberikan fasilitas yang memadai untuk menggali potensi pemuda.
“Jadi, kami harap pemprov Kaltim supaya menyediakan fasilitas kepemudaan, hal itu demi masadepan pemuda yang maju dan punya daya saing,”tuturnya.
Ia juga berharap Pemuda dapat mengambil peran strategis supaya dapat bekerjasama membangun daerah bersama pemerintah.
“Banyak ruang yang bisa dikerjakan oleh pemuda, salah satunya yaitu mengambil peran strategis mendukung pemerintah dalam membangun daerah,”pungkasnya.
Komentar