oleh

Batu Bara Milik Umat Wajib Dikelola Sesuai Syariah

Katamedia.id, Tenggarong – Ramai, telah terjadi penolakan penambangan batu bara ilegal di Desa Spontan, Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Unjuk rasa ini dilakukan oleh para warga setempat dan kebanyakan para kaum ibu. Mereka meminta agar segera dihentikan. Banyak pertimbangan yang menyebabkan warga menolak pertambangan tersebut.

Penambangan batu bara ilegal itu mendekati pemukiman warga, dan ratusan hektare lahan pertanian. Tentu saja menjadi kekhawatiran tersendiri, sangat membahayakan bagi keselamatan nyawa, rumah mereka dan pertanian menjadi rusak.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan, seharusnya pemerintah dan aparat segera mengambil langkah tegas terhadap para penambang batu bara tanpa izin tersebut, tidak cukup hanya dengan mediasi. Karena telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) (kaltimtoday.co, 2/2/2024)

Mengingat, dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat sekitar. Warga keluhkan pertanian menjadi rusak, banjir bila hujan deras, resapan air terancam kering, bahkan sawah alami kekeringan sejak adanya tambang ilegal itu.

Sementara 80 persen warga merupakan petani. Bagaimana nasib petani kedepannya bila lahan bercocok tanam mereka telah rusak diakibatkan pertambangan batu bara.

Di sisi lain, pemerintah terus menggeliatkan untuk mewujudkan lumbung pangan, akan tetapi faktanya tambang ilegal telah merusak lingkungan.
(tribunnews, 31/1/2024)

Kapitalisme Biang Masalah

Dalam menanggapi aksi unjuk rasa warga tersebut seharusnya sikap pemerintah melalui aparatnya bertindak cepat dan tegas terhadap penambangan batu bara ilegal. Tidak cukup sekadar mediasi saja. Seharusnya pemerintah lebih protek dan peka akan keadaan warganya. Jangan sampai menunggu aksi masyarakat, baru bergerak.

Namun, negara terkesan lemah tak berdaya dalam mengambil sikap. Padahal baik legal atau ilegal pengerukan batu bara telah menyumbang kerusakan lingkungan permanen dan terbesar.
Tambang-tambang legal maupun ilegal ini berani bercokol karena sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan kepemilikan individu dan diperkuat dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penguasa pun telah berutang dengan para kapital atau pemilik modal, yang menjadi pemain utama pemilik tambang. Sehingga wajar terkesan dilindungi.

Begitulah busuknya sistem kapitalime, liberalisme, dan sekularisme yang diadopsi negeri ini. Dalam merealisasikan tujuannya yakni manfaat dan benefit. Tak peduli caranya halal atau haram, dan warga pun menjadi korban keserakahannya asalkan mereka bisa untung.

Islam Telah Mengatur Pengelolaan SDA

Islam bukan saja sebagai agama ritual dan moral saja. Tetapi Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Di surah an-Nahl ayat 89 Allah Swt. berfirman:

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِيْ كُلِّ اُمَّةٍ شَهِيْدًا عَلَيْهِمْ مِّنْ اَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيْدًا عَلٰى هٰٓؤُلَاۤءِۗ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَࣖ

Artinya: “(Ingatlah) hari (ketika) Kami menghadirkan seorang saksi (rasul) kepada setiap umat dari (kalangan) mereka sendiri dan Kami mendatangkan engkau (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.”

Dalam aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Di mana kepemilikan ini wajib dikelola oleh negara, lalu hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta maupun asing.

Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah saw. yang menuturkan, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah)

Dalil lainya, Rasulullah saw. bersabda; tiga hal yang tak boleh dimonopoli, air, rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah).

Adapun dalam hal kepemilikan umum, Imam At-Tirmizi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Kala itu Abyadh meminta Rasul untuk bisa mengelola sendiri tambang garam kepunyaannya, oleh Rasul diperbolehkan keinginannya tersebut. Namun, oleh seorang sahabat beliau diingatkan, “Wahai, Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah berikan kepada dia? Sungguh engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir ( ma’u al-’iddu).” Rasul pun lalu menjawab dalam sabdanya,”Ambil kembali tambang tersebut dari dia.”(HR at-Tirmizi)

Karena kebermanfaatannya sangat besar, maka tambang tergolong milik umum. Tidak diperkenankan dimiliki individu atau kelompok. Islam telah menetapkan sesuatu yang jumlahnya sangat besar seperti garam, tambang batu bara, emas, perak, besi, uranium, gas alam, minyak bumi, dll adalah milik umum sebagaimana hadis di atas.

SDA Wajib Terikat Syariah

Setiap muslim yang beriman wajib tunduk dan taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya., sebagai bentuk konsekuensi keimanan dan ketakwaannya. Pun para pemangku kebijakan negeri ini wajib taat dan terikat seluruh aturan Sang Pencipta-Nya. Baik yang mengatur permasalahan kehidupan,ekonomi, maupun pengelolaan SDA semua harus mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Sebagaimana Allah Swt. berfirman di surah An-Nisa ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ
ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) serta (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

Jadi, apa saja yang telah Allah tetapkan dan Rasulullah contohkan dalam mengelola SDA wajibkan dilaksanakan, tidak boleh membangkang terlebih mengingkarinya. Hal ini selaras dengan firman-Nya dalam surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya, “Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah dan amalkan. Apa saja yang dia larang atas kalian kepada Allah sangatlah pedih azab-Nya.”

Allah Swt. memerintahkan kepada kita untuk menaati apa yang telah menjadi keputusan Rasul sebagai bukti keimanan.

“Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukkan sepenuhnya. (TQS. An-Nisa: 65)

Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan SDA dan tambang batu bara ilegal dan legal ini, kita harus kembali kepada aturan syariah Islam. Agar kebermanfaatannya diperoleh dan keberkahan berlimpah dari Allah Swt. Jika masih tetap memakai sistem kapitalisme kehidupan rakyat akan terus terpuruk, tertindas dan jauh dari kata sejahtera. Terbukti berlimpahnya SDA, namun rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan. Tersebab kekayaan SDA telah dinikmati segelintir orang kaya.

Alhasil, penerapan Islam secara kaffah dibutuhkan peran negara sebagai institusi tertinggi yang melaksanakannya. Daripada itu negara merupakan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Tanpa peran negara mustahil keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran akan diraih.

Renungkanlah kalam Allah berikut ini,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ

Artinya: “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku Al-Qur’an, bagi dia kehidupan yang sempit, dan dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (TQS. Thaha:124).

Wallahu a ‘lam(*)

Oleh: Mimy Muthmainnah (Penulis Ideologis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *