oleh

Proteksi Sumber Daya Alam, Karantina Kaltim Tindak Tegas Komoditas Ilegal di Balikpapan

Habarnusantara.com – Karantina Kaltim Musnahkan Barang Komoditas Ilegal 174,7 Kg dari 4 Negara. Balai Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan sejumlah barang komoditas ilegal hasil dari sitaan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen karantina.

Barang ilegal ini di musnahkan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kaltim Balikpapan, Jumat 25/10/2024, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan dalam menegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Balai Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi mengatakan, upaya pemusnahan tersebut dilakukan sebagai langka strategis demi menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan serta pakan yang masuk di wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Timur.

“Pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum dan peraturan perkarantinaan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap ketentuan karantina,” pungkas Arum dalam keterangan terpisah.

Ketua Tim Kerja Penegak Hukum Karantina Kaltim, Uswatun Chasanah, merincihkan total komoditas ilegal yang telah dimusnahkan sebesar 174,7 kilogram.

Sejumlah barang komoditas ilegal yang tidak memiliki kelengkapan dokumen itu berasal dari berbagai negara yaitu, negara India, Malaysia, Thailand dan Singapura.

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang berpotensi terdapat di dalam komoditas ilegal tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari proses penahanan yang telah kami lakukan sebelumnya,” tutur Uswatun.

Sabagai informasi, komoditas ilegal yang telah dimusnahkan di antaranya adalaha:

– Daging babi dan olahannya

– Buah-buahan segar

– Kacang-kacangan

– Beras

– Sayuran segar

– Benih sayur dan rumput

– Rempah-rempah

– Umbi-umbian

– Cabai kering

Tindakan pemusnahan ini melibatkan semua instrumen instansi terkait sebagai saksi, antara lain Bea Cukai, TNI, Kantor Pos, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Otoritas Bandara (Otban), DHL, dan PT. Sukanda Djaya.

Kehadiran multi-stakeholder ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi peredaran pangan impor.

Pemusnahan barang sitaan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Dalam proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan protokol yang ketat guna memastikan tidak ada dampak negatif yang tercemar terhadap lingkungan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *