Habarnusantara.com, Samarinda – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yenni Eviliana menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut bertempat di Desa Tepis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sabtu (17/02/2024).
Sosialisasi perda tentang kepemudaan tersebut diikuti oleh berbagai macam kalangan masyarakat muda/i yang antusias.
Yanni menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini adalah tanggung jawab anggota DPRD Kaltim untuk menyebarkannya kepada masyarakat Kaltim, terutama di Paser.
“Sebab tanpa di sosialisasikan, Perda-perda ini tidak akan memberikan manfaat yang sesungguhnya,” ujar yenni.
Menurutnya, Perda ini merupakan bagian dari wujud nyata kerja anggota DPRD Kaltim untuk memberikan panduan kepada pemuda agar bertindak secara bijak dan menjadi pemimpin di masa depan untuk bangsa dan negara.
“Banyak pemuda saat ini belum mengenal peraturan dalam perda ini, itulah mengapa Perda ini diperlukan,” tambahnya.
Yenni juga menekankan bahwa pemuda di Kabupaten Paser memiliki peran penting dalam perkembangan daerah dan harus dimanfaatkan dengan baik. Dia mengingatkan pemuda untuk tetap bersemangat, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab menghadapi berbagai tantangan di masa depan, terutama dengan Kaltim yang akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
“Teruslah tingkatkan proses belajar dan berkolaborasi dengan sesama pemuda. Tunjukkan bahwa pemuda Kaltim mampu bersaing, berprestasi secara nasional dan internasional, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah,”tegas yenni.(*)
Komentar