oleh

Klaim Sertifikat 10 Hari ATR/BPN Diragukan Unmul

HABARNUSANTARA.COM, SAMARINDA – Klaim Kementerian ATR/BPN soal layanan sertifikat tanah selesai 10 hari dipertanyakan. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, minta kementerian buka data konkret, bukan cuma slogan.

Keraguan Terkait Sertifikat Berawal dari Pengalaman Pribadi

Saipul mengaku pernah menunggu dokumen tanah bertahun-tahun tanpa kejelasan. Pengalaman itu jadi bukti adanya jurang antara janji birokrasi dengan realitas layanan di daerah.

“Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pernyataan pemerintah dan kondisi pelayanan yang dirasakan masyarakat,” ujar Saipul, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: 

Minta Data Terbuka, Bukan Slogan

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kaltim itu, pemerintah harus membuka statistik riil kepada publik.

Data yang diminta meliputi berapa permohonan yang masuk, berapa berkas yang benar-benar tuntas dalam 10 hari, hingga apa kendala teknis yang bikin lambat.

Transparansi itu penting untuk mengukur reformasi birokrasi sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang.

“Kalau pemerintah menyatakan pengurusan sertifikat selesai dalam 10 hari, harus dibuktikan dengan data dan fakta di lapangan. Berapa banyak yang benar-benar selesai dalam 10 hari? Jangan sampai klaim itu hanya berdasarkan sebagian kecil permohonan, sementara sebagian besar masyarakat masih menunggu,” tegas Saipul.

Baca juga: 

Reformasi Jangan Jadi Beban Rakyat

Kepastian Hukum Dorong Warga Legalkan Aset

Saipul menilai, jika kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan administrasi diberikan, warga akan dengan sendirinya sadar untuk melegalkan asetnya. Tanpa harus dibayangi ketakutan beban pajak.

Karena itu, arah kebijakan pertanahan harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial.

“Jangan sampai reformasi agraria yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi instrumen untuk menambah beban rakyat,” tutur Saipul.

Ia menegaskan negara harus hadir lewat layanan pertanahan yang transparan, terukur, dan melindungi hak milik warga.