HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Rencana penambangan pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, mendapat penolakan tegas dari warga sembilan desa di wilayah tersebut.
Penolakan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim bersama para kepala desa dan perwakilan DPRD Kabupaten Paser.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menyampaikan persoalan utama terkait penambangan pasir adalah belum terpenuhinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi landasan hukum sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
“Secara prinsip, sungai termasuk kawasan lindung yang pemanfaatannya tidak bisa disamakan dengan darat atau laut. Jika tidak diatur dengan jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan PKKPR,” kata Apansyah, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan seluruh pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW.
Namun, RTRW Kabupaten Paser tidak mengatur secara spesifik pemanfaatan badan Sungai Kandilo, sementara RTRW Provinsi Kaltim hanya mencantumkan badan air secara normatif tanpa menampilkan Sungai Kandilo secara spasial.
“Dalam praktik, peta menjadi acuan utama penerbitan PKKPR. Jika peta tidak tersedia, kesesuaian pemanfaatan ruang tidak dapat diverifikasi,” jelas Apansyah.
Selain persoalan tata ruang, DPRD Kaltim juga menyoroti keterbatasan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Nomor 28 Tahun 2025, OSS hanya memfasilitasi pemeriksaan kesesuaian ruang untuk wilayah darat dan laut, sementara kegiatan di badan sungai belum memiliki objek pemeriksaan.
“Untuk aktivitas di sungai, secara sistem memang belum tersedia di OSS. Akibatnya, permohonan PKKPR tidak bisa diproses,” tegas Apansyah.
RDP juga menyingkap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Apansyah menyebutkan, ada perusahaan yang mengklaim kepemilikan izin sehingga akses masyarakat terhadap pasir tradisional tertutup.
“Kami menerima banyak keluhan dari kepala desa dan warga. Penambangan pasir yang dilakukan secara turun-temurun tiba-tiba diklaim perusahaan. Akibatnya, masyarakat kehilangan mata pencaharian dan muncul dugaan kriminalisasi terhadap penambang tradisional,” ujar Apansyah.
Perusahaan yang bersangkutan diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir tahap eksplorasi seluas 92,12 hektare, berlaku dari 27 Juni 2022 hingga 27 Juni 2025.
Meski demikian, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa perusahaan belum diperbolehkan melakukan kegiatan eksplorasi, karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih dalam proses pengajuan.
“Selama RKAB belum disetujui, tidak boleh ada aktivitas di lapangan, apalagi jika sudah menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” jelas Apansyah.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III DPRD Kaltim mendorong diadakannya RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan, instansi teknis terkait, serta perwakilan masyarakat desa.
DPRD menekankan pentingnya keterbukaan dan kejelasan regulasi agar izin yang ada secara administratif tidak menimbulkan masalah dari sisi tata ruang dan tidak merugikan warga.
“Kami ingin semua persoalan ini dibuka secara transparan. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan konflik dan ketidakadilan bagi masyarakat,” pungkas Apansyah.








Komentar