SAMARINDA, Habarnusantara.com – Beberapa anggota DPRD Kaltim memberikan tanggapannya terhadap wacana pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi yang diusulkan Baleg DPR RI. Usulan ini akan dibahas melalui revisi UU Minerba.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menjawab bahwa hal tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Di daerah, hanya akan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan di pusat.
“Itu keputusan pusat. Kami di sini tentu akan menerima dan akan meneruskan. Karena semua keputusan itu diambil dari pusat,”jawabnya singkat ketika ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jum’at (7/2/2025).
Berbeda hal dengan yang disuarakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. Ia secara tegas menolak dan berharap agar kebijakan tersebut tidak terealisasi.”Jangan sampai ada,”tegasnya.
Menurut Fuad, kebijakan tersebut malah melunturkan dunia pendidikan itu sendiri.
“Kita jangan amburadul lah dalam mengambil sebuah kebijakan. Kalau pendidikan ya fokus pada pendidikan. Guru-gurunya juga fokus kepada pengajaran, profesornya juga khusus pada perhatian terhadap pendidikan,”kritiknya
Fuad memandang masih ada permasalahan terkait pertambangan yang perlu diselesaikan. Yakni kontribusi perusahaan tambang kepada pendidikan melalui dana CSR.
“Perusahaan tambang ini harus lebih memberikan kontribusinya melalui dana CSR kepada pendidikan. Perusahaan juga harus terbuka hal itu. Jangan hanya mengatakan sudah melakukan CSR itu seolah-olah dilakukan, tetapi realisasinya tidak ada gitu.”
“Harus kita awasi betul-betul CSR mereka yang sudah diputuskan secara undang-undang. Nah ini yang perlu harus kita perketat lagi,”paparnya.
Fuad menilai perusahaan tambang telah memberikan kerusakan-kerusakan lingkungan yang ada, sehingga harus ada timbal balik dari aktivitas tersebut.(DSH)a
Komentar