HABARNUSANTARA, JAKARTA – Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi membuka konsultasi untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman itu dirilis dari New York pada Kamis, 15 Oktober 2026 waktu setempat.
Jika reklasifikasi ini benar-benar terjadi, Indonesia akan keluar dari kelompok pasar berkembang yang berisi China, India, dan Malaysia, dan masuk ke kelompok Standalone Market yang saat ini dihuni Zimbabwe, Nigeria, Lebanon, Ukraina, hingga Palestina.
MSCI Buka Tahap Konsultasi
MSCI menegaskan ini baru tahap konsultasi, bukan keputusan final. Masukan dari pelaku pasar dibuka hingga 30 April 2027, dan keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Selama proses berlangsung, Indonesia masih berstatus Emerging Market.
Baca juga: Resmi Menko Polkam dan Polda Sumsel Tinjau OMC Palembang
“MSCI mempertimbangkan bahwa kelanjutan klasifikasi Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi tepat dan meluncurkan konsultasi mengenai usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai Standalone Market,” tulis MSCI dalam pengumuman resminya.
Langkah ini merupakan eskalasi dari peringatan yang sudah disampaikan MSCI sejak Juni 2026. Saat itu MSCI menyebut jika tidak ada kemajuan memadai hingga tinjauan November 2026, maka konsultasi penurunan status akan diluncurkan.
Apa Alasan MSCI?
Ada tiga persoalan serius yang disorot investor global terkait investabilitas pasar Indonesia.
Baca juga: KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Emas dalam OTT BNPB
Pertama, transparansi struktur kepemilikan saham yang dinilai masih buram. Kedua, dugaan perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading behaviour. Ketiga, belum kuatnya bukti penegakan aturan.
“Market participants have indicated to MSCI that, to date, sufficient progress has not been observed consistently across the Indonesian equity market,” tulis MSCI.
“Despite the announced reforms, significant concerns remain around market dysfunction, including continued suspected coordinated trading behaviour and lack of evidence of meaningful enforcement,” lanjutnya.
Baca juga: Kapolri Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Perkuat Sinergi Hukum
MSCI mengakui otoritas Indonesia sudah mengumumkan reformasi, seperti keterbukaan pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), dan peta jalan menaikkan minimum free float menjadi 15%. Namun investor menilai hasilnya belum terlihat konsisten di seluruh pasar.
Yang menarik, MSCI menilai penurunan ke Frontier Market saja tidak cukup menggambarkan dalamnya masalah. Karena itu opsi yang diambil langsung ke Standalone Market, yang merupakan level di bawah Frontier Market. Kelompok ini berisi negara yang tidak masuk kelompok indeks Emerging maupun Frontier karena kasus penurunan luar biasa dalam hal aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas pasar.
Selama konsultasi, MSCI juga mempertahankan pembekuan atau freeze terhadap perubahan indeks untuk sekuritas Indonesia. MSCI tidak akan melakukan peningkatan Foreign Inclusion Factors (FIF) atau Number of Shares (NOS), tidak menambah konstituen baru ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), serta menunda migrasi kenaikan kelas saham.
Dampak Langsung: IHSG Anjlok
Pengumuman itu langsung memicu kepanikan. Pada Jumat (16/10/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung merosot 8,01% di pembukaan hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan trading halt selama 30 menit. Hingga tengah hari, IHSG anjlok hampir 11%, penurunan harian terbesar sejak krisis finansial Asia 1998.
Penjualan ini membuat kerugian IHSG sepanjang tahun ini hampir 40%, menjadikannya salah satu pasar saham dengan kinerja terburuk di dunia. Rupiah juga melemah ke sekitar Rp18.040 per dolar AS, menjadi mata uang utama Asia dengan kinerja terburuk tahun ini.
Jika Indonesia benar-benar turun ke Standalone Market, dampaknya sangat besar. Indonesia akan menjadi pasar pertama di Asia-Pasifik yang turun ke status tersebut. Saham Indonesia akan dikeluarkan dari indeks utama MSCI Emerging Markets yang menjadi acuan triliunan dolar dana kelolaan asing. Artinya potensi capital outflow besar-besaran.
MSCI menegaskan usulan ini akan tetap dijalankan, kecuali konsultasi menemukan bukti jelas adanya perbaikan material pada tata kelola dan fungsi pasar. 1137
Peluang Indonesia Selamat
Praktisi pasar modal menilai peluang lolos masih ada meski tipis. Co-Founder PasarDana Hans Kwee menilai kemungkinan Indonesia turun sangat kecil jika melihat ukuran pasar modal domestik. Jumlah saham yang memenuhi ketentuan Emerging Market saat ini sudah 9 saham, jauh di atas batas minimal 3 saham.
“Melihat ukuran pasar modal Indonesia dan jumlah saham yang memenuhi aturan Emerging Market (EM) lebih dari 3 saham sekarang 9, peluang Indonesia turun ke Frontier Market (FM) hampir tidak mungkin, dan sangat tidak mungkin ke Standalone Market,” ujar Hans.
Kini semua mata tertuju pada OJK, BEI, dan Kementerian Keuangan. Indonesia memiliki waktu hingga 30 April 2027 untuk menunjukkan bukti reformasi yang konsisten dan meyakinkan investor global, sebelum keputusan final dijatuhkan pada 30 Juni 2027.






