oleh

Abdul Khairin Tanggapi Surat Edaran Terkait Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

Habarnusantara.com, Samarinda – Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola untuk ibadah sehari-hari dan bulan Ramadhan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menyampaikan bahwa penerapan surat edaran kementerian agama (kemenag) di kota Samarinda akan berlangsung baik. Pasalnya, ia menilai bahwa warga kota Samarinda memiliki sikap toleransi yang tinggi.

“Kalau dari saya bilang keputusan ini harusnya dijalankan, tapi kalau bicara kota Samarinda sendiri, menurut saya warganya sangat baik dan sangat toleran,” Ungkap Abdul sapaan akrabnya. Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa Komunikasi dengan pengurus dan pemangku kepentingan masjid dan musala perlu dilaksanakan, agar kita mampu meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di masyarakat sehubungan dengan pemberlakuan SE Menteri Agama tersebut.

“Kota Samarinda ini kota yang cukup agamis, toleransinya terbangun. Saya tidak dalam kapasitas memprotes tapi bagi saya yang terjadi selama ini masih dalam batas-batas toleransi,” Jelasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan jangan sampai pihak yang nantinya merasa keberatan dengan yang dilakukan oleh tempat-tempat ibadah khususnya dari masjid ataupun musala yang ada di sekitar terkait surat edaran tersebut.

“Untuk itu, pembahasan persuasif harus dilakukan guna meminimalisir keadaan buruk adanya surat edaran itu,” Pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *