oleh

BRIDA Kukar Ungkap Kajian Soal Pemekaran Wilayah Tenggarong

Kutai Kartanegara – Sebanyak tiga kelurahan di Kecamatan Tenggarong bakal dimekarkan. Kelurahan tersebut meliputi Loa Ipuh, Mangkurawang, dan Loa Tebu.

Namun, dari tiga kelurahan tersebut, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi tiga persyaratan penting yang ditetapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara.

Ini merupakan hasil dari kurang lebih empat bulan kajian yang melibatkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Kepala BRIDA Kutai Kartanegara, Maman Setiawan mengungkapkan bahwa, pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Dari hasil kajian kami yang memenuhi semua syarat itu hanya Loa Tebu,” kata Maman, Rabu (4/10/2023).

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman itu mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi semua syarat tersebut.

Kelurahan ini telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi. Selain itu, persyaratan teknis dan administratif juga telah terpenuhi.

Sementara itu, Kelurahan Loa Ipuh akan dimekarkan menjadi Kelurahan Loa Ipuh Sebrang dan Loa Ipuh Tengah.

Namun, pemekaran ini masih tertunda karena terkendala oleh persyaratan teknis, yaitu belum adanya kantor kelurahan yang hendak dimekarkan.

Meski pun telah ada lahan yang disiapkan untuk kantor kelurahan, Maman Setiawan menekankan pentingnya segera menghibahkan lahan tersebut untuk menjamin kelancaran pemekaran.

“Kalau Loa Tebu sudah lengkap, (syarat) dasarnya dapat seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, teknisnya dapat dan administrasinya dapat. Jadi layak dimekarkan,” ujarnya.

Demikian pula, Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi Desa Sidodadi, tetapi pemekaran ini juga masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Pemekaran kelurahan ini diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara. Proses pemekaran akan terus dipantau dan diawasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv/ diskominfo Kukar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *