Habarnusantara.com, Samarinda – Lagu _Hymne_ Guru yang diciptakan oleh Sartono selalu menggugah rasa haru. Liriknya menegaskan betapa guru adalah pelita dalam kegelapan, pahlawan tanpa tanda jasa, sosok yang digugu dan ditiru. Ia bukan sekadar pengajar, melainkan pembimbing jiwa dan arsitek peradaban. Namun, apa jadinya ketika sosok yang semestinya dimuliakan justru mencoreng kehormatannya?
Kasus dugaan _child grooming_ yang melibatkan oknum guru di SMKN 3 Samarinda menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Pihak sekolah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara guru tersebut demi menjaga kondusivitas pembelajaran dan merespons laporan yang masuk.
Sumber:
Tindakan administratif ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab awal. Akan tetapi, benarkah persoalan selesai sampai di sana? Cukupkah sekadar penonaktifan? Ataukah ini hanyalah puncak gunung es dari kerusakan yang lebih sistemis?
*Guru yang Tergelincir dalam Sistem Sekuler*
Guru tugasnya bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi membentuk akhlak, adab, menjaga kehormatan diri, serta menjadi teladan bagi murid-muridnya. Ketika seorang guru justru diduga melakukan _child grooming_ yakni kejahatan manipulatif yang merusak psikologis dan masa depan muridnya, yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Jika ditelisik lebih dalam, ketersandungan oknum guru dan murid di atas bukan tanpa sebab. Mereka sama-sama telah menjadi korban, manakala Islam diruntuhkan di Istanbul, Turki 1924. Sejak saat itu kaum muslimin secara global tidak lagi menjadikan Islam sebagai pengatur kehidupannya.
Inilah akar persoalan yang sebenarnya tidak lepas dari sistem kapitalisme sekularisme. Sebuah pemisahan agama dari kehidupan yang melahirkan pola pikir liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Ukuran benar dan salah tak lagi merujuk pada halal dan haram, tetapi pada opini, selera, dan kesepakatan manusia.
Kemudian lahirlah relativisme moral. Batas antara yang pantas dan yang menyimpang menjadi kabur. Apa yang dahulu dipandang aib, kini dibungkus dengan dalih hak individu dan privasi. Di saat yang sama, arus media massa dan media sosial membanjiri ruang publik dengan pemikiran asing yang mengelu-elukan kebebasan, budaya permisif, hedonis, seks bebas, dan tontonan yang mengumbar aurat lainnya.
Di dunia digital, tayangan yang merangsang syahwat mudah diakses tanpa filter. Sehingga generasi tumbuh dalam paparan konten yang jauh dari norma agama dan minus tata krama. Dampaknya, tanpa fondasi akidah yang kuat dan pengawasan negara yang tegas, degradasi moral menjadi suatu keniscayaan.
Dalam iklim sosial seperti inilah berbagai bentuk kejahatan seksual menemukan celahnya. Ketika norma agama dilemahkan dan kontrol sosial mengendur, pelaku kejahatan memanfaatkan kebebasan tanpa batas untuk menyasar korban yang rentan. Hal ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan di sekolah sekali pun.
Oleh karena itu, butuh penyelesaian yang tidak boleh parsial maupun pragmatis. Negara wajib menetapkan regulasi yang bisa menjaga pergaulan lawan jenis, dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Sebab kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat yang merusak masa depan generasi.
*Kegagalan Negara Melindungi Anak*
Kasus _child grooming_ hanyalah satu potret dari beragam problem pendidikan hari ini: perundungan, kekerasan seksual, narkoba, hingga tawuran. Semua menunjukkan bahwa negara dengan paradigma kapitalisme sekuler belum mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman dan bermartabat.
Padahal anak adalah amanah.
Rasulullah saw. bersabda,
_“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”_ (*HR. Bukhari dan Muslim*)
Seorang guru semestinya menjadi figur yang penuh kasih sayang, tetapi tetap menjaga batas profesional sesuai syariat. Ia sadar bahwa selama di sekolah, ia memikul amanah layaknya orang tua. Setiap kata dan sikapnya kelak akan dipertanggungjawabkan di yaumulhisab.
Pun bagi para murid, menghormati dan menaati guru adalah bagian dari adab dalam menuntut ilmu. Namun, Islam juga mengajarkan kewaspadaan. Jika ada perilaku yang melampaui batas dan mengajak berduaan tanpa alasan _syar’i,_ berkata tidak pantas, meminta sentuhan yang tidak semestinya, wajib menolak dan menjauh. Berani mengatakan “tidak” dengan tegas. Segera melaporkan kepada orang tua atau pihak sekolah agar mendapatkan perlindungan.
Negara sejatinya adalah pengurus, pelindung, dan penjamin rasa aman kepada seluruh rakyatnya. Berkewajiban menyediakan pendidikan berkualitas lengkap sarana dan prasarana serta menyediakan guru yang berilmu, mumpuni, berakhlak mulia, terjaga kesalehannya, dan kompeten di bidangnya. Sekolah menjadi pusat pembentukan insan yang bertakwa. Keberadaan guru-guru yang mengajar tak diragukan kualitas keimanannya. Namun, kala sistem pendidikan telah tercerabut dari akidah, akibatnya lahirlah generasi tanpa pijakan hakiki termasuk guru yang kehilangan kompas moral.
Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan setiap individu dan menutup celah kejahatan. Tidak menoleransi kejahatan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih jika korbannya adalah anak-anak dan pelakunya seorang pendidik. _Child grooming_ jelas termasuk perbuatan haram karena mengarah pada zina dan eksploitasi seksual.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
_“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”_
*(QS. Al-Isra: 32)*
Larangan ini bukan hanya pada perbuatan zina, tetapi juga seluruh jalan yang mendekatinya. Proses manipulatif yang mengarah pada kejahatan seksual termasuk dalam larangan tersebut.
Dalam perspektif hukum Islam, _child grooming_ termasuk perbuatan tercela yang tergolong dosa besar (jināyah). Tindakan ini dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap syariat karena mengancam kehormatan, martabat, serta keselamatan anak sebagai pihak yang harus dilindungi. Sanksi bagi pelakunya tidak termasuk hudud, melainkan berada pada ranah _ta’zīr,_ yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau otoritas negara. Penetapan ini bertujuan menghadirkan keadilan, memberi efek jera, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
*Membangun Sistem Preventif dan Kuratif untuk Melindungi Anak*
Kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk praktik _child grooming_, menjadi alarm keras bagi kita semua. Kejahatan ini tidak selalu bermula dari kekerasan fisik. Ia sering diawali dengan pendekatan halus, manipulasi emosi, pemberian perhatian semu, hingga akhirnya merampas rasa aman dan kehormatan anak. Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan hukuman setelah kejahatan terjadi. Diperlukan sistem yang menyeluruh: preventif dan kuratif sekaligus.
Dalam Islam, anak adalah amanah. Allah Swt. mengingatkan dalam Al-Qur’an agar kaum beriman menjaga diri dan keluarga dari api neraka (*QS. At-Tahrim: 6*).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
_“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”_
Ayat ini menegaskan bahwa perlindungan dimulai dari rumah. Artinya, pencegahan adalah benteng pertama.
Sistem _preventif_ bertumpu pada pembentukan kepribadian. Pendidikan akidah dan akhlak bukan sekadar materi pelajaran, melainkan fondasi kontrol diri. Anak yang dibekali rasa malu (haya’), pemahaman batasan aurat, serta adab pergaulan akan lebih mampu mengenali dan menolak perlakuan yang tidak pantas.
Pada saat yang sama, orang dewasa dibentuk kesadarannya bahwa menjaga kehormatan orang lain adalah kewajiban. Namun, pendidikan saja tidak cukup. Keluarga harus hadir sebagai ruang aman. Pun pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas digital bukan bentuk kekangan, melainkan perlindungan.
Sekolah dan lingkungan masyarakat pun harus memiliki mekanisme jelas untuk mencegah serta mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Negara, sebagai penanggung jawab utama keamanan rakyat, wajib menetapkan regulasi tegas yang berpihak pada keselamatan anak.
Meski demikian, kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa kejahatan tetap bisa terjadi. Di sinilah sistem kuratif mengambil peran. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tegas. Dalam perspektif hukum Islam, pelanggaran semacam ini termasuk ranah _ta’zīr,_ yakni sanksi yang ditetapkan hakim demi menghadirkan efek jera sekaligus menjaga kemaslahatan umum. Hukuman bukan sekadar balas dendam, tetapi bentuk perlindungan sosial.
Yang tak kalah penting adalah pemulihan korban. Anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta dukungan keluarga dan masyarakat. Islam melarang keras menzalimi dan mempermalukan korban. Justru masyarakat wajib menjadi penopang agar trauma tidak berkembang menjadi luka panjang yang merusak masa depan mereka.
*Sekelumit Kisah Guru Teladan*
Sejarah telah mengabadikan dalam torehan pena, bagaimana seorang guru mampu membentuk muridnya menuju arah peradaban hingga mencapai puncak kegemilangannya.
Di balik ketangguhan Muhammad Al-Fatih, berdiri sosok guru yang sabar dan _visioner_: Syekh Aaq Syamsuddin. Sejak usia belia, Al-Fatih dibina dengan kecintaan pada Al-Qur’an, hadis, fikih, bahasa, matematika, hingga strategi militer. Pendidikan yang ia terima bukan sekadar transfer ilmu, tetapi pembentukan visi, kepemimpinan dan peradaban.
Syekh Aaq menanamkan keyakinan terhadap sabda Rasulullah saw.:
_“Sungguh Konstantinopel akan ditaklukkan. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan itu.”_
*(HR. Ahmad)*
Hadis ini menjadi bara semangat yang menyala dalam jiwa sang murid. Selain itu, Syekh Ahmad Kurani membentuk karakter disiplin dan ketegasan kepemimpinan.
Perpaduan visi spiritual dan ketegasan karakter melahirkan pemimpin besar yang membuka gerbang peradaban.
Begitulah peran guru dalam Islam: bukan hanya pengajar, melainkan arsitek sejarah.
*Khatimah: Jalan Kembali pada Sistem Sahih.*
Kasus di Samarinda seharusnya menjadi momentum muhasabah. Kita tidak cukup mengecam pelaku atau menuntut sanksi administratif. Kita perlu membongkar akar masalah kerusakan yakni sistem sekularisme-liberal yang dipakai mengatur kehidupan kita hari ini. Di mana sistem ini telah memisahkan agama dari pendidikan sehingga tidak ada rasa takut kepada Allah dalam melancarkan aksi jahatnya.
Sementara, Islam menawarkan paradigma pendidikan berbasis akidah. Guru diseleksi secara ketat, dibina dengan integritas iman dan akhlak. Negara bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan pendidik serta peserta didik. Hukum syariat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hanya dengan sistem kehidupan Islam kaffah, guru kembali menjadi sosok yang dihormati dan disegani, bukan sekadar pekerja profesional yang mudah terbawa arus liberalisme dan terjerumus ke dalam perbuatan zina yang melanggar hukum syarak.
Anak-anak kita berhak atas pendidikan yang aman. Umat ini berhak memiliki guru yang menjaga kehormatan dirinya sebelum menjaga ilmu yang diajarkannya. Dan negara wajib memastikan itu terwujud.
Karena sejatinya, peradaban besar tidak dibangun oleh gedung-gedung megah, tetapi oleh guru-guru yang takut kepada Allah dan mendidik dengan hati yang bersih.
_Wallahualam bishawab_[]
Penulis: Mimy Muthmainnah
(Pegiat Literasi)














Komentar