oleh

Dana Pemilu Bikin Kelu, Hasilnya Tambah Pilu

Habarnusantara.com, Samarinda – Pesta demokrasi alias pemilihan umum (Pemilu) baru dilaksanakan, tepatnya 14 Februari 2024. Tentu banyak dana yang dianggarkan untuk menyukseskan pesta demokrasi ini. Termasuk di wilayah Paser, Kalimantan Timur.

Dikabarkan Pemkab Paser menyerahkan anggaran hibah pengamanan pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada Polres Paser, Selasa (6/2). Jumlah hibah yang diserahkan dari APBD Paser 2024 itu Rp6,7 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Paser Nonding menjelaskan, penandatanganan hibah itu sebagai bentuk komitmen pemkab Paser terhadap pengamanan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang berlangsung pada tahun 2024 ini. Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, pemkab Paser telah menyalurkan hibah melalui NPHD kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Paser mencapai Rp42,8 miliar.

Selain itu, hibah diberikan kepada perangkat pemerintahan lainnya. Semua pihak telah dilibatkan untuk mengantisipasi kerawanan konflik di Paser (https://www.prokal.co/politik/1774141173/dana-hibah-untuk-pengamanan-pemilu-2024-pemkab-paser-gelontor-rp-67-miliar)

Bikin kelu melihat besarnya dana yang dianggarkan oleh pemerintah daerah. Itu baru satu daerah di pemkab Paser. Bagaimana dengan daerah lain? Selanjutnya semua anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pesta demokrasi ini?

Hasil Pemilu Menambah Pilu

Biaya tersebut buat kelu dan hasilnya pilu bagi rakyat. Dana yang dianggarkan untuk pesta demoktrasi ini bisa dikatakan mubazir karena hanya berkutat pada urusan teknis. Dikabarkan sebelumnya, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.

Pemilu telah berlalu, tinggal rakyat yang dibuat pilu karena hasil pemilu yakni penguasa sering tidak pro rakyat. Hasil pemilu melahirkan sosok penguasa pro korporat. Buktinya undang-undang, dan kebijakan sering memuluskan para kapital. Tentu hal itu untuk balik modal karena utang budi saat kampanye yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, rakyat tidak bisa lagi berharap pada penguasa, dan sistem saat ini yang menjadikan penguasa seperti pengusaha. Penguasa yang berhitung untung rugi dalam hal pelayanan kepada rakyat. Padahal, rakyat perlu penguasa yang melayani, dan sistem yang berpihak pada rakyat.

Demikianlah, pemilihan pemimpin dalam sistem saat ini hanya melanggengkan sistem kapitalisme, tidak akan ada perubahan yang berarti selama sistem tidak berganti. Peran penguasa di era kapitalisme saat ini berubah orientasi, yang seharusnya amanah melayani rakyat, namun beralih kepada korporat

Pemilu dalam Islam

Hukum pemilu dalam Islam adalah mubah. Contoh yang masyhur adalah pada masa pemilihan Khalifah Utsman bin Affan. Dari sana kita mendapatkan gambaran proses pemilu yang sederhana, efektif, dan efisien.

Para kandidat adalah orang-orang terbaik yang siap mengabdi pada umat. Kontestasi bukan menjadi ajang saling menjatuhkan, apalagi memoles rupa demi mendulang suara. Dalam Islam, kontestasi benar-benar mencari yang terbaik dari yang terbaik, bukan mencari pemimpin yang mudaratnya lebih sedikit.

Seorang khalifah bukan hanya pintar secara intelektualitas, tetapi mau menerapkan Islam secara kaffah dalam pemerintahannya. Metode menerapkannya pun bukan dengan pemilihan yang demokrasi, melainkan mekanisme baku untuk mendapatkan kekuasaan yakni dengan thalab an-nushrah.

Pemilu hanyalah uslub (cara) dalam mengangkat khalifah. Pemilu bukanlah metode baku. Islam telah menetapkan bahwa metode baku untuk mengangkat khalifah adalah dengan baiat.

Adapun cara memilih calon khalifah bisa bervariasi. Bisa dipilih lewat musyawarah para wakil rakyat. Seperti yang terjadi saat pemilihan Khalifah Abu Bakar, wakil dari Muhajirin dan Anshar bersepakat memilih Abu Bakar, dan mereka pun membaiatnya dengan baiat in’iqad.

Pergantian khalifah juga bisa melalui penunjukkan sebagaimana pemilihan Khalifah Umar bin Khaththab, menjelang wafatnya. Khalifah Abu Bakar menunjuk Umar bin Khaththab untuk menjadi penggantinya. Kemudian kaum muslim pun membaiat Khalifah Umar. Penggantian bisa juga lewat pemilu seperti halnya pemilihan khalifah pada masa Utsman bin Affan. Dari semua uslub tersebut, seluruh khalifah dibaiat oleh umat.

Demikianlah, pemilu dalam Islam hanyalah uslub atau cara. Pemilu bisa dipakai ketika sistem yang diterapkan bukan sistem saat ini. Oleh karena itu, menjadikan politik Islam sebagai landasan adalah solusi satu-satunya dalam meraih kekuasaan, dan mengangkat seorang pemimpin. Wallahu’alam.(*)

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd. (Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *