oleh

DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Lahan Warga Sepinggan Raya

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Puluhan tahun menempati lahan tanpa kejelasan status hukum, warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, kini mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (12/6/2025), DPRD menekankan pentingnya penyelesaian administratif atas sengketa lahan yang sedang dihadapi warga.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dan dihadiri pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis lainnya. Sengketa muncul akibat klaim dari pihak penyanggah yang mengaku memiliki segel lahan atas nama Lasura, sementara warga telah menghuni area tersebut sejak tahun 1970-an.

“Sebagian besar warga telah tinggal secara turun-temurun di lahan ini. Namun pengurusan Izin Menempati Tanah Negara (IMTN) mereka tersendat karena adanya klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa verifikasi legalitas segel sangat krusial untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan pihak penyanggah. Jika segel tidak teregistrasi di tingkat kecamatan, maka secara hukum formal tidak diakui dan tidak dapat menghalangi proses IMTN.

“Kami minta pihak kecamatan melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut. Kalau segel tidak terdata resmi, IMTN harus tetap diproses,” tegasnya.

Andi Arif juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam administrasi pertanahan, meskipun sertifikasi hak milik tetap menjadi kewenangan pusat melalui ATR/BPN. Ia menekankan bahwa proses penyelesaian harus tetap berada dalam koridor hukum agraria.

“Yang terpenting ada sinergi antara semua pihak agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun,”pungkasnya.

Komisi I DPRD juga meminta agar kecamatan siap memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa dan segera memberi kejelasan atas status registrasi dokumen yang menjadi pokok masalah. Upaya ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kelancaran proses IMTN, dan akhirnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *