oleh

DPRD Kaltim Kembali Minta Tambahan Waktu Hingga Oktober, Pembentukan Perda Inisiatif Pajak dan Retribusi

Samarinda – Pansus Raperda DPRD Kaltim kembali meminta tambahan waktu selama tiga puluh hari hingga akhir Oktober atau sekitar tanggal 31 Oktober 2023 untuk membahas kembali pembetukan perda inisitif Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelas ketua pansus meminta penambahan waktu selama 1 bulan untuk melakuakn pembahasan kembali perda inisiatif ini. Sebab masih membutuhkan pembahasan secara teknis.

“Karena ada dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak Sinkron dalam soal teknis pemungutannya dan itu krusial dalam kepentingan daerah,” ungkapnya, Jum’at (20/10/2023).

Lebih lanjut, Rusman mangatakan jika raperda tersebut tetap diluncurkan pada tahun 2024, maka konsekuensinya Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pungutan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sehingga Kaltim bisa mendapat kerugian. maka itu tadi saya sudah berdua dengan ketua pansusnya bahwa Oktober ini harus selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Rusman menekankan kepada Pansus Pajak dan Retribusi Daerah harus dapat memanfaatkan penambahan waktu selama satu bulan ini dengan sebaik mungkin dan harus selesai tahun ini, sesuai rujukan Direktur Pembinaan Hukum Daerah Kemendagri ada batas akhir untuk fasilitasi perda yakni di minggu kedua bulan November.

“Di luar itu tidak dilayani. Kalau itu tidak bisa kita masukkan, akan diluncurkan di tahun depan. Maka kerugian bagi kita,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *