oleh

DPRD Kaltim Selesaikan Raperda Lingkungan Hidup: Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Mampu Bendung Krisis Ekologis

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Krisis lingkungan yang melanda Kalimantan Timur mendorong DPRD Kaltim bergerak cepat merampungkan regulasi baru yang lebih kuat dalam mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setelah melalui proses panjang, laporan akhir Raperda Lingkungan resmi diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan.

Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa kondisi ekologis di Kaltim sudah berada pada tahap yang tidak dapat lagi ditangani dengan aturan lama. Pencemaran sungai akibat limbah tambang, udara yang terpapar debu batu bara, hingga kerusakan lahan kritis menjadi alasan utama urgensi pembaruan regulasi.

“Laju kerusakan lingkungan hidup di Kaltim berjalan cepat. Perda ini harus menjadi perangkat untuk menghentikan kerusakan dan mengendalikan pencemaran secara komprehensif,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dua perda sebelumnya — Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 — sudah tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan lingkungan saat ini. Selain itu, sejumlah aturan nasional terbaru juga menuntut daerah melakukan penyesuaian.

“Banyak keluhan dari masyarakat. Kita tidak bisa menutup mata. Perda lama tidak lagi sanggup menjawab kompleksitas masalah sekarang,” ujarnya.

Selama empat bulan, Pansus melakukan rangkaian kajian mendalam, mulai dari rapat bersama DLH dan Biro Hukum, konsultasi dengan KLHK dan Kemendagri, hingga dialog dengan pelaku industri. Langkah itu dilengkapi uji petik lapangan ke sejumlah wilayah terdampak eksploitasi sumber daya alam.

“Hasil pembahasan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang kami tinjau langsung. Kami ingin Perda ini bukan sekadar normatif, tetapi solutif,” tambahnya.

Perubahan mencolok dalam draf Raperda adalah jumlah pasalnya yang melonjak dari 50 menjadi 145. Penambahan ini untuk menutup celah hukum dan memperkuat sanksi agar penegakan dapat berjalan efektif di lapangan.

“Dari awal hanya 50 pasal, sekarang menjadi 145 pasal. Ini karena banyak aspek yang memang harus diperjelas. Kita tidak ingin ada kekosongan norma,” jelas Guntur.

Kasus pencemaran sungai yang sulit diproses karena minimnya pengaturan teknis menjadi salah satu contoh nyata mengapa penegasan pasal sangat diperlukan.

“Ada kasus air sungai tercemar tapi tidak ada pengaturan detail soal penegakan di lapangan, sehingga sulit menjerat. Itulah kenapa banyak pasal harus kami tambah,” ujarnya.

Pansus juga memastikan bahwa hak masyarakat adat masuk sebagai bagian penting dalam regulasi. Praktik berladang di wilayah hulu, yang seringkali dianggap melanggar aturan, kini memiliki dasar hukum yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan nasional.

“Ini yang membuat kami memasukkan muatan lokal. Karena permasalahannya nyata dan harus dijawab dalam Perda,” tegas Guntur.

Meski substansi telah difinalisasi, hasil akhirnya masih menunggu proses fasilitasi pemerintah pusat sebelum menuju tahap pengesahan dalam Paripurna DPRD.

“Secara substansi sudah aman,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa setelah masa kerja Pansus berakhir pada 21 November, langkah selanjutnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim untuk memproses penetapan melalui Bappeda.

“Kalau ini sudah selesai, nanti pimpinan menyerahkan untuk fasilitasi lewat Bappeda. Setelah diterima, kalau memang ada perbaikan sedikit, kita baiki. Kalau tidak, Bappeda yang menyampaikan kepada pimpinan untuk disahkan,” jelasnya (Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *