oleh

DPRD Samarinda Bahas Perpres Nomor 35 Tahun 2023 di Rapim

SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan rapat pimpiman (Rapim) di ruang rapat utama DPRD Samarinda.

Pada Rapim itu, salah satu pembahasannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Regional.

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut telah diputuskan, sehingganya Perpres itupun mesti segera dijalankan.

Akan tetapi, pihaknya terlebih dulu akan menunggu Peraturan Walikota (Perwali) untuk terkait aturan teknisnya, pasalnya di dalam pasal itu terdapat klausul, jadi bisa dijalankan selambat-lambatnya 2024.

“Jadi sebenarnya sekarang boleh, tetapi tentu ada penyesuaian dengan daerah masing – masing, maka ini masih dibahas lagi, jadi belum diterapkan,” ujarnya. Selasa (24/10/2023)

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, sebelum peraturan ini diterapkan di Kota Tepian, pihaknya masih menggunakan aturan yang lama.

Pasalnya, guna menjalankan itu meskinya ada Perwalinya yang mengatur, lantaran ada perubahan dari mekanisme Act Cost ke mekanisme Lumpsum.

Act Cost biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara ril, sedang Lumpsum berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas.

“Act Cost ini, itu yang digunakan itu yang dibayar. Kalau Lumpsum ini, misalnya pagunya sekian.

Hanya beda disatuan itu saja. Jadi diperbedaan di harga satuan, kalau yang lainnya tetap,” imbuhnya.(adv/dprdsamarinda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *