oleh

Fraksi PKB Siapkan Gugatan PTUN, Potensi Perubahan Nama Calon KPID Kaltim Masih Terbuka

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Polemik penetapan calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur belum selesai. Meskipun nama-nama terpilih telah diumumkan, masih ada peluang terjadinya perubahan melalui jalur hukum. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kaltim memastikan akan terus memperjuangkan keberatan yang mereka ajukan terhadap hasil tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana menyampaikan bahwa upaya yang ditempuh fraksi tidak berhenti pada proses administratif di internal dewan. Menurutnya, jalur hukum akan ditempuh agar penetapan nama calon yang dinilai tidak sesuai mekanisme dapat dievaluasi kembali.

“Iya, kan nanti kalau untuk perubahan, memang sudah beredar data-data nama itu. Jadi yang dilakukan fraksi adalah melakukan gugatan ke PTUN. Nantinya PTUN yang akan memutuskan sambil melihat progres ke depan seperti apa,” ungkapnya.

Yenni menegaskan bahwa PKB tetap pada sikap awal untuk memperjuangkan nama yang dianggap lebih layak dan memenuhi proses seleksi secara benar. Hal itu dilakukan demi menjaga integritas lembaga penyiaran daerah yang memiliki peranan penting dalam mengawasi konten siaran.

“Oh tetap, tetap. Makanya kami lanjutkan proses itu,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) resmi sebelum mengajukan gugatan. Ia menjelaskan bahwa tanpa SK, pihaknya tidak memiliki dasar sah untuk melakukan pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Menunggu nomor SK keluar. Kita tidak bisa melaporkan kalau nomor SK-nya belum keluar,” jelasnya.

Terkait waktu penerbitan SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui batas waktunya karena semua tergantung pada proses yang berjalan di pemerintah.

“Saya belum tahu, karena itu tergantung prosesnya ya,” tuturnya.

Saat ini, seluruh tahapan administratif dari fraksi telah dilakukan. Komunikasi juga telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan komisi terkait agar langkah tersebut didukung secara kelembagaan.

“Kami sudah bersurat ke Ketua Fraksi dan Ketua Komisi. Surat dari fraksi juga sudah masuk. Tinggal menunggu nomor registrasi SK itu keluar. Tidak bisa kita melapor kalau itu belum terbit,” terangnya.

Yenni kembali menekankan bahwa perjuangan fraksi tidak akan berhenti meskipun proses membutuhkan waktu. PKB, kata dia, tetap berdiri pada komitmen untuk memperjuangkan keadilan dalam proses penetapan KPID Kaltim.

“Iya, tetap lanjut. Pokoknya fraksi PKB akan terus memperjuangkan,” ujarnya (Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *