oleh

Harus Ada Pengawasan, Pansus Raperda PDRD Usulkan Kerja Sama dengan Pihak Pertamina

Samarinda – Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) disejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) harus diawasi dengan ketat.

Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga terlihat antrean yang cukup panjang. Bahkan tak jarang juga banyak pengetap yang menyeludup.

Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Kaltim telah mengajukan permintaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur untuk merumuskan kebijakan khusus yang bertujuan mengendalikan konsumsi BBM.

Ketua Pansus Raperda PDRD Sapto Setyo Pramono mengungkapkan perlu kerja sama dengan Pertamina dan instansi terkait akan diterapkan untuk menggunakan fuel card atau kartu BBM.

Langkah ini dilakukan dalam upaya mengawasi konsumsi BBM di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, sehingga BBM dapat lebih tepat digunakan oleh kendaraan berplat nomor Kalimantan Timur (plat KT).

Sebuah indikator penting dalam perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut. Maraknya kendaraan bermotor berplat nomor dari luar Kalimantan Timur yang mengisi BBM di SPBU-SPBU di sana telah menjadi perhatian serius.

“Salah satu indikator perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi di daerah. Dengan maraknya kendaraan bermotor plat nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU-SPBU di Kaltim,” ungkapnya , Kamis (02/11/2023).

Menurut Sapto, masalahnya adalah bahwa kendaraan berplat nomor luar Kalimantan Timur ini menggunakan fasilitas jalan di sana dan mengonsumsi jatah BBM Kalimantan Timur, tetapi kendaraan pajak mereka menyediakan ke provinsi lain. Situasi ini jelas merugikan Kalimantan Timur.

“Hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat nopol KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” lanjutnya.

Tim Panitia Khusus merekomendasikan kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk menyusun kebijakan yang melarang atau membatasi SPBU di wilayah ini dalam memberikan pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan dengan plat nomor dari luar Kalimantan Timur. Kebijakan semacam ini sudah diterapkan di provinsi lain, seperti Papua Barat.

“Kendaraan plat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM Kalimantan Timur namun pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” jelasnya.

Lebih lanjut, Panitia juga merekomendasikan perlunya mengembangkan kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kalimantan Timur yang masuk melalui pelabuhan. Ini memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kalimantan Timur, dengan harapan dapat mengubah status plat nomor kendaraan menjadi plat KT jika kendaraan tersebut digunakan secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan di Kalimantan Timur.

“Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *