HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda jadi sasaran tuduhan suap senikai Rp 36 miliar. Bahkan rumor (isu) ini “digoreng” sudah ke tahap penyidikan melalui media sosial.
Awak media mengkonfirmasi isu tersebut Kejaksaan Tinggi Kaltim, apakah isu yang dihembuskan itu benar atau tidak?
Konfirmasi awak media ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin (26/1/2026) kemarin, justru memperlihatkan belum adanya kepastian penanganan perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Haedar, saat ditemui awak media enggan menemui dan menjelaskan terkait penanganan perkara itu. Pidsus Kejati Kaltim menyerahkan ke tim Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di ruang kerjanya mengaku, hingga kini belum dapat memastikan apakah dugaan kasus tersebut masuk dalam proses penanganan resmi di Kejati Kaltim.
“Kalau soal itu masih kami cek dulu. Kami lihat dulu apakah ada laporan resminya atau tidak,” jawab Toni singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat isu dugaan suap puluhan miliar rupiah ini kabarnya ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Meski belum dapat memastikan status penanganan perkara, Toni menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta mendampingi Tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.
“Waktu itu kami hanya diminta untuk menemani. Tapi soal kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak tahu secara detail,” tambahnya.
Ia meminta waktu untuk melakukan penelusuran internal sebelum memberikan keterangan resmi ke media massa.
“Nanti kami cek dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Laporan tersebut diduga membeberkan hasil penggeledahan yang menyita ponsel milik pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.
Belum diketahui persis, LSM Kosmak mendapatkan bocoran data tersebut bersumber dari siapa? Diduga apakah ada oknum yang sengaja membocorkan data atau strategi ini memantik agar mendapat reaksi dari masyarakat.
Kasus ini dilaporkan LSM Kosmak, yang juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK pada bulan Februari 2025.
Kosmak melaporkan Jampidsus ke KPK antara lain dugaan kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan Zarof RIcar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan TPPU.
SISTEM KETAT DAN REGULASI BERBASIS ELEKTRONIK/DIGITAL KSOP KELAS I KOTA SAMARINDA
Keterkaitan KSOP Samatinda dalam dugaan perkara suap ini, terkesan menjadi penggiringan isu di media sosial.
Pasalnya, tugas dan fungsi KSOP Kelas I Samarinda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan serta keamanan pelayaran dengan menerapkan sistem elektronik/digital.
Selain itu, KSOP Samarinda mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, yakni mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan pada
pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Fungsi KSOP Kelas I Samarinda dalam kepelabuhan antara lain, sebagai pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, serta penetapan status hukum kapal.
KSOP Samarinda juga berfungsi sebagai pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait
bongkar muat barang berbahaya, B3, pengisian bahan bakar, embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, tertib lalu lintas kapal, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Untuk tata cara pelayanan kapal melalui inaportnet mengacu Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2022. Tujuannya, dalam Permenhub ini menetapkan standar pelayanan kapal secara elektronik melalui Inaportnet, sehingga proses pelayanan menjadi lebih efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Pelayanan secara elektronik atau digital ini, berlaku untuk pelayanan kapal diseluruh pelabuhan umum, Pelabuhan terminal, dan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Tata cara ini juga menjelaskan, proses utama pelayanan kapal. Diantaranya, pemberitahuan kedatangan kapal (Pre-Arrival Notification), permohonan pelayanan kapal masuk (clearance in), penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan pemberitahuan keberangkatan kapal (clearance out).
Pengguna jasa, wajib mengisi data yang benar, lengkap, dan tepat waktu. Pihak penyelenggara yakni KSOP/OP/KUPP wajib memproses permohonan sesuai Service Level Agreement (SLA).
Dengan demikian, maka seluruh pelayanan kapal wajib menggunakan Inaportnet berdasarkan Permenhub
Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam Permenhub Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan, bahwa Inaportnet adalah sistem tunggal untuk pelayanan kapal di pelabuhan Indonesia.
Regulasi ini mengikat seluruh pihak, baik regulator maupun pengguna jasa, untuk melaksanakan pelayanan secara elektronik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Tata cara lainnya, mengatur Permohonan Kapal Masuk (Pemberitahuan Kedatangan Kapal/Surat Persetujuan Kapal Masuk). Hal ini juga dilakukan demgan sistem elektronik/digital atau sistem Inaportnet.
Termasuk Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM). Untuk RKBM ini dilakukan melalui sistem inaportnet dengan mengisi data muatan dan kegiatan bongkar muat sesuai peraturan perundang-undangan dibidang bongkar muat.
Pemohon atau pengguna jasa juga mengunggah atau mengupload dokumen pendukung yang diwajibkan (seperti manifest, dokumen muatan, dsb).
Begitu juga dengan tahap kegiatan olah gerak kapal. Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) diatur berdasarkan Permenhub Nomor 8 Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa untuk kegiatan olah gerak kapal dengan mengajukan SPOG untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien. SPOG adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar terhadap setiap kapal yang melakukan olah gerak.
Pengguna atau pemohon wajib menyampaikan SPOG berdasarkan pasal 48 ayat 1. Permohonan Surat Persetujuan Berlayar disampaikan ke penyelenggara pelabuhan oleh Operator Kapal, Nahkoda, Agen, Agen Umum atau Sub Agen yang ditunjuk.
Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah/mengaupload dokumen melalui Inaportnet.
SPB merupakan dokumen negara yang diterbitkan oleh Syahbandar sebgai izin bagi kapal untuk berlayar meninggalkan pelabuhan. Dokumen tersebut diterbitkan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan, keselamatan, keamanan dan kewajiban lainnya yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui SPB tidak dapat diberikan atau diterbitkan berdasarkan Permenhub Nomor 8 Tahun 2022 dikarenakan antara lain, kelaiklautan kapal berdasarkan pemeriksaan, pertimbangan cuaca dan perintah tertulis dari pengadilan.
Artinya dengan regulasi dan penerapan sistem elektronik/digital, tupoksi dan pelaksanaan KSOP Kelas I Samarinda yang mengacu pada Permenhub PM 16 Tahun 2023 dan Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2022 sangat ketat dan detail.
Sehingga pelaksanaan pengoperasian dilapangan tidak mudah dan dapat disalahgunakan dengan mengacu sistem elektronik/digital saat ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto menegaskan, bahwa sistem pelayanan saat ini sudah menutup celah praktik pungutan liar maupun suap.
“Pelayanan kami sudah melalui sistem Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal (SPB/SPK) maupun dokumen muatan,” ujar Capt. Yudi saat ditemui di Kantor KSOP Samarinda di jalan Yos Sudarso, Karang Mumus, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, (22/1/2026)
Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira menambahkan, semua sistem berbasis digital. Jika tidak memiliki sistem Inaportnet maka secara otomatis permohonan pelayanan tertolak.
“Kami pastikan kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tanpa izin tidak bisa diproses. Jika pelabuhan belum terdaftar atau belum memiliki izin di sistem Inaportnet, maka layanan pengajuan akan tertolak secara otomatis,” tegas Rona.











Komentar