Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin menyoroti isu keamanan lingkungan terkait kebakaran hutan di wilayah Kaltim.
Menurutnya, kebakaran hutan tidak hanya dipicu oleh faktor alam, melainkan juga oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab masyarakat atau kelalaian mereka.
“Dalam beberapa kasus kebakaran hutan, kita tidak bisa hanya menyalahkan faktor alam atau kemarau. Beberapa di antaranya juga disebabkan oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari masyarakat atau kelalaian mereka sendiri,” kata Jahidin pada media ini. Kamis (16/11/2023)
Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa tindakan sembrono yang dapat menyebabkan kebakaran hutan sudah diatur dalam undang-undang, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun sebagai upaya pencegahan.
“Kami memiliki prosedur hukum yang jelas terkait tindakan yang menyebabkan kebakaran hutan. Ancaman pidana yang signifikan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan,” ungkapnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan dalam mengatasi masalah ini. Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan lingkungan.
“Penting bagi kita untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat,” tandasnya.(adv/dprdkaltim)
Komentar