KUTAI KARTANEGARA– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara diwanti-wanti menjaga netralitas menghadapi agenda politik pemilihan umum dan pemilihan presiden 2024.
ASN yang terbukti terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi administrasi hingga pemecatan.
“Netralitas merupakan asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis pada pemilu dan pilpres,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono dalam sosialisasi tentang netralitas bagi ASN dilingkup Pemkab Kukar, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, netralitas ASN bisa diartikan ketidakberpihakan. ASN dituntut bersikap adil, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, dan bebas intervensi. Selain itu, ASN juga harus bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.
Sunggono mengatakan, tatangan netralitas ASN selama 2024 cukup berat. Tidak hanya pemilu dan pilpres, agenda politik lain yang juga akan berlangsung tahun depan yakni pemilihan gubernur serta pemilihan bupati Kukar.
“Partisipasi ASN dalam pemilu bisa dilakukan dengan cara lain seperti menjadi petugas penyelenggara dan kesekretariatan Ad Hoc (PPK, PPS dan petugas KPPS) untuk kelancaran agenda politik nasional,” tambahnya.
Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kukar, Rini Sulistiyowati menambahkan, sosialisasi tersebut diharapkan bisa memberikan pengertian dan pemahaman kepada ASN agar tetap menjaga netralitasnya di pemilu dan pilpres.
“Tujuan dari kegiatan ini terselenggaranya gelaran pilkada dan pemilu serentak 2024 yang berkualitas, terwujudnya ASN yang netral dan profesional dan meningkatkan partisipasi masyarakat maupun ASN pada pemilu serentak tahun 2024,” pungkasnya.(*)
Komentar