Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyoroti permasalahan kebakaran hutan yang terus melanda daerah tersebut. Menurutnya, tidak hanya faktor kemarau yang menjadi penyebab utama, melainkan juga tindakan manusia, baik yang disengaja maupun kelalaian pribadi.
“Kebakaran hutan di Kaltim tidak selalu disebabkan oleh masyarakat, kadang juga dipicu oleh pengaruh batu bara sehingga api dapat berkembang sendiri akibat panas yang dihasilkannya,” ungkap Jahidin. Kamis (16/11/2023)
Dia menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan kebakaran hutan, baik yang bersifat sengaja maupun kelalaian, sudah diatur oleh prosedur Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana.
“Prosedur Undang-Undangnya menetapkan ancaman pidana selama lebih dari 5 tahun, dan ini dapat menjadi efek jera bagi mereka yang sembrono,” tambahnya.
Jahidin juga menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum serta Dinas Kehutanan dalam mengatasi masalah ini. Selain melakukan pengawasan, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Pentingnya memberikan pencerahan sosialisasi kepada masyarakat karena tidak semua dari mereka memahami situasi ini. Oleh karena itu, kami perlu memberikan sosialisasi dan edukasi agar kesadaran terhadap bahaya kebakaran hutan semakin meningkat,” jelasnya.(adv/dprdkaltim)
Komentar