oleh

Kadis Kominfo Kaltim Tegaskan Tidak Ada Sentralisasi Publikasi di Diskominfo

Habarnusantara.com, Samarinda – Seluruh dinas yang berada dibawah naungan Provinsi Kalimantan Timur boleh bekerja sama dengan media. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimatan Timur, Muhammad Faisal saat menghadiri kegiatan hearing bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Jum’at (19/07/2024).

Dijelaskan Faisal, sesuai tupoksi bahwa Diskominfo yang membuat berita-berita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus jenis berita straight news dan Sekertariatan Dewan (Sekwan) yang mengakomodir berita terkait kedewanan, selain itu ada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang mengakomodir berita terkait pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.

“Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari hari,” jelasnya.

Kendati demikian, Faisal menegaskan, bahwa di OPD lain bukan dilarang membuat berita, tapi diperbolehkan iklan layanan masyarakat.

Selain itu, bahwa layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sekertaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekda), lanjut Faisal, adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.

“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” sebutnya.

Faisal menuturkan, dirinya berani menjamin bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni tidak melarang kegiatan tersebut.

“Saya berani jamin ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” terangnya.

Terakhir, Faisal mengatakan bahwa tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo Kaltim.

“Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *