oleh

Narkotika dan Asusila Tinggi, Kapan Berakhir?

Habarnusantara.com – Generasi muda merupakan sumber kekuatan dan tonggak bagi lahirnya sebuah bangsa dan peradaban. Namun, apa jadinya jika pemuda yang diharapkan adalah pemuda yang hidupnya telah rusak secara jiwa dan raganya sejak dini karena terlibat narkotika dan asusila. Tentu alamat hancurlah dunia remaja.

Memperihatinkan tindak pidana narkotika dan asusila merupakan dua kasus tertinggi di Kota Bontang di awal tahun 2024. Terhitung Januari hingga Juni ada 45 kasus narkotika. Sebelumnya periode November 2023-Februari 2024 pihak Kejari telah memusnahkan 404 gram narkotika.

Tak kalah memilukan, kasus asusila, khususnya pelecehan seksual kerap menyerang anak-anak di bawah umur, yaitu menyasar pada usia remaja SMP dan SMA. Saat ini, kasus pelecehan seksual telah terdata sejumlah 15 kasus di Kejari Bontang, yang terjadi dalam kurun 6 bulan terakhir.

Faktor penyebab berupa kemudahan mengakses internet dan lemahnya pengawasan dari orang tua. Miris, korban kasus pelecehan seksual juga telah dialami dua bersaudara, dan pelakunya masih tergolong anak-anak. https://radarbontang.com/6-bulan-terakhir-kejari-catat-15-kasus-pelecehan/

  • Sekularisme Akar Masalah

Merebaknya kasus narkotika dan asusila tinggi di Kota Bontang, tentunya mewakili daerah lain yang juga tinggi. Beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya tindak pidana dan kejahatan tersebut. Semua berakar pada sistem kehidupan yang diadopsi hari ini, yaitu kapitalisme sekularisme. Sebuah sistem yang meminggirkan peranan agama dalam mengatur aspek kehidupan.

Kapitalis sekularisme memandang kehidupan dunia untuk mengejar kesenangan, manfaat, profit, dan kebahagiaan materi. Dalam berperilaku tidak ada standar baik dan buruk, benar atau salah dalam mengambil sebuah keputusan. Semua dilakukan berdasarkan akalnya semata. Selama sesuatu itu dapat mendatangkan keuntungan dan manfaat, maka akan dilakukan tanpa peduli halal atau haram.

Islam hanya berlaku pada ranah tertentu saja. Seperti salat, puasa, zakat, haji, menikah, kematian, dan sebagainya. Namun, dalam sanksi, ekonomi, hukum pergaulan, politik, pendidikan, kesehatan, enggan diatur oleh Islam. Padahal Allah dengan tegas mengatakan kepada hamba-Nya berislam secara kaffah seperti di surah Al-Baqarah ayat 208.

Dalam sistem kapitalis sekularisme, hukum buatan manusia yang berperan penuh membuat dan menetapkan hukum. Padahal hukum buatan manusia itu bersifat lemah, terbatas, tidak efektif, dan tidak memiliki efek jera. Meski ada payung hukum yang berlaku, tetapi faktanya kasus tindak pidana dan asusila tidak bisa teratasi dan semakin tinggi.

Jika ditelisik, pemicu kejahatan asusila adanya media sosial.
Keberadaan internet ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan manfaat sebagai sarana komunikasi, mengakses ilmu pengetahuan, sarana belajar, berdagang, dan sebagainya. Tetapi ada sisi negatif yang sedang mengintai, yaitu adanya konten-konten nirfaedah yang mengandung pornoaksi dan pornografi.

Parahnya tidak ada filter dari negara untuk membentengi diri generasi, agar tidak terpapar tontonan yang mengundang syahwat. Semua dengan mudah di akses oleh siapa pun yang berselancar di dunia maya atau media sosial termasuk anak-anak dan remaja.

Kondisi berbeda kapitalisme sekuler dengan sistem Islam. Sistem Islam justru melindungi para remaja dari tindak pidana narkotika dan pergaulan seks bebas. Islam akan memfilter dan menutup celah tontonan yang tidak pantas untuk tayang serapat-rapatnya.

Pun demikian, jangankan pelaku bebas mencicipi narkotika atau berbuat asusila. Mendekati kedua perbuatan jelek tersebut saja tidak ada kesempatan. Tersebab adanya penerapan hukum -hukum Allah di tengah-tengah masyarakat yang dilegalkan oleh negara. Pun minimnya peran orang tua dalam melindungi buah hati tak boleh dianggap remeh. Orang tua dituntut senantiasa menanamkan nilai-nilai ketakwaan kepada seluruh anggota keluarga di rumahnya. Mereka tak boleh melupakan tanggung jawab untuk selalu membersamai anak-anak di rumah, mengurus, menjaga dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang.

  • Islam Solusi Tuntas

Sejak pertama hadir, Islam yang di bawa oleh Rasulullah saw. telah sempurna dan paripurna. Baik keberadaannya sebagai agama maupun sebagai pengatur semua aspek kehidupan. Sebagaimana di surah Al-Maidah ayat 3 Allah berfirman:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “…Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagimu”.

Allah Swt. telah menegaskan betapa Islam telah sempurna dalam mengurus keperluan umat manusia, termasuk bagaimana mengatasi masalah tindak pidana narkotika dan asusila.

Islam memandang narkotika, minuman keras, ekstasi, sabu, dan atau barang sejenisnya dapat memabukkan dan merusak akal bagi penggunanya sebagai barang haram yang sangat dilarang keras untuk dikosumsi maupun diedarkan.

Orang yang memakai atau mengonsumsi narkotika akalnya tidak bisa berfungsi normal akibat pengaruh zat-zat yang terkandung di dalam narkotika, sehingga tingkah laku mereka sering kali tak terkendali dan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Seperti memperkosa, merampok, membunuh atau bunuh diri, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Sebagaimana hadis riwayat Muslim dan At-Tirmizi, Rasulullah bersabda: “Arak (khamr) haram walaupun diubah dalam bentuk apa pun”

Pada dalil lain, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar,…”

Besarnya mudarat yang dapat ditimbulkan oleh Narkotika dan barang sejenisnya itu, Rasulullah saw., menasihati umatnya agar tidak bersinggungan dengan barang-barang haram tersebut. Allah Swt., berfirman di surah Al-Baqarah ayat 195 yang artinya:

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Sangat jelas sekali ayat itu mengingatkan agar manusia tidak terperosok ke dalam kebinasaan.
Islam pun memberikan hukuman tegas kepada pelaku, berupa hukuman hudud, takzir maupun qhisas.

Dari hadis riwayat Muslim, Khalifah Ali bin Abi Thalib menuturkan, dahulu pada masa Rasulullah saw. Menjadi kepala negara mencambuk peminum khamr 40 kali, Khalifah Abu bakar ash-Shidiq mencambuk 40 kali, Khalifah Umar bin Khattab mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah dan semuanya disukai.

Adapun tujuan sanksi diberikan adalah sebagai zawajir atau pencegah, sedangkan jawabir (penebus). Terpenting lagi dari hukuman itu, mampu memberikan keadilan seadil-adilnya. Mampu memberi efek jera bagi pelaku, dan mencegah orang lain agar tidak mengikutinya.

Negara sebagai pelaksana hukuman tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukuman itu. Apakah anak pejabat, orang kaya atau rakyat jelata. Jika memang terbukti bersalah, maka segerakan dan hukuman tidak boleh ditawar-tawar. Di sinilah pentingnya juga mempunyai pemimpin yang taat dan bertakwa yang hanya takut kepada Allah Swt.

Namun semua itu bisa terlaksana bilamana syariat Islam secara kaffah telah tegakkan di bumi kita yang tercinta ini. Sebab hanya dengan syariat Islam satu-satunya solusi yang bisa mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika dan asusila.

  • Khatimah

Kini saatnya umat dan seluruh komponen yang ada di masyarakat maupun negara menyadari akan pentingnya hukum-hukum Allah (syariah) berlaku di semua aspek kehidupan. Selain itu, memperjuangkan terciptanya kehidupan Islami di tengah-tengah umat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Sisi positif lainnya, agar terhindar dari segala kemudaratan, kehidupan yang sempit, kehinaan di dunia, dan kejahatan lainnya.

Peringatan Allah berikut hendaklah menjadi renungan kita bersama,

“Siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 124) Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *