oleh

Kartini Masa Kini dan Arah Perjuangan Muslimah

Habarnusantara.com – Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengajak para perempuan lebih meneladani perjuangan RA Kartini yang mampu menyalakan api perjuangan pada masanya. Menurutnya perempuan diharapkan terus berkarya, mengembangkan diri, dan memperluas ilmu pengetahuan. Dengan demikian akan membawa kehidupan bangsa Indonesia lebih baik. https://www.infosatu.co/hari-kartini-ketua-komisi-ii-dprd-kaltim-ajak-perempuan-terus-berjuang-setarakan-hak/

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa perempuan adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan, permasalahan, dan solusi dari berbagai isu yang dihadapi oleh kaumnya sendiri. Oleh karenanya, menurut PPPA, kepemimpinan dan pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting. (kemenpppa.go.id, 30/1/2024)

Kartini Masa Kini

Kartini memang pahlawan perempuan dalam hal agar perempuan bisa terdidik. Pemahamannya itu karena inspirasi ayat Al-Quran dalam Islam. Sayangnya, perjuangannya belum selesai bahkan disalahartikan oleh para pejuang emansipasi perempuan.

Minimnya keterwakilan perempuan sebagai pemimpin juga dianggap menyebabkan organisasi maupun institusi kurang memiliki sudut pandang perempuan sehingga secara tidak langsung berpengaruh pada penyusunan kebijakan yang berpihak pada perempuan dan berdampak pada rendahnya indeks kesetaraan gender.

“Kartini masa kini”, inilah narasi yang diembuskan oleh kaum feminis sebagai bentuk emansipasi. Sejak dini di kalangan pemuda, mereka mengaruskan berbagai program kepemimpinan perempuan. Mereka juga mengader para perempuan muda untuk dapat diberdayakan di berbagai posisi strategis di pemerintahan. Ke depannya, diharapkan mereka bisa menjadi eksekutor dan pelaksana penyusunan atau pembuatan berbagai kebijakan negara, terutama terkait persoalan perempuan.

Ide kaum feminis mengenai kepemimpinan perempuan pada sektor pemerintahan sebagai upaya memperjuangkan kesetaraan gender lahir dari akidah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, termasuk kekuasaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan tidak memberikan ruang bagi agama untuk mengatur pemerintahan dan justru menjauhkan agama dari pembuatan undang-undang dan peraturan.

Dalam demokrasi, rakyat berhak memilih kepala pemerintahan, baik kepala negara maupun kepala daerah, berdasarkan suara mayoritas. Siapa pun bisa menjadi kepala negara tanpa melihat gender dan latar belakang lainnya. Laki-laki maupun perempuan punya hak yang sama untuk menjadi kepala negara, kepala daerah, maupun anggota legislatif.

Agar kepemimpinan perempuan betul-betul bisa diterima oleh umat Islam, maka pegiat demokrasi, termasuk kaum feminis, lantang mengatakan bahwa Islam membolehkan secara mutlak bagi perempuan maupun laki-laki untuk menjadi pemimpin, baik pemimpin negara maupun pemimpin publik.

Maka, narasi “Kartini masa kini” menjadi bahan propaganda dan kendaraan untuk merekonstruksi pemikiran Islam dan melawan paradigma Islam. Kaum feminis menolak hukum syarak yang melarang perempuan untuk menjadi pemimpin negara.

Karena dalam hadis riwayat Imam Bukhari dikatakan, “Lan yufliha qawm[un] wallaw amrahum imra‘at[an] (Tidak akan pernah berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada perempuan).”

Sejalan dengan kemunduran umat, yang berakar pada kian melemahnya apresiasi dan pemahaman mereka terhadap pemikiran-pemikiran Islam yang jernih, baik dari sisi akidah maupun syariatnya, gerakan muslimah mulai mengalami pasang surut. Pada fase tertentu, yakni ketika pemikiran-pemikiran “ekstrem” seputar “fitnah kaum wanita” menjadi mainstream berpikir umat dalam membangun sistem interaksi sosial di antara mereka, peran para muslimah mulai terpinggirkan.

Muslimah telah kehilangan kesempatan untuk berkiprah di tengah-tengah umat sesuai dengan batasan-batasan syariah. Banyak dari hak dan kewajiban syar’i yang akhirnya tak bisa tertunaikan; mencari ilmu, melakukan amar makruf nahi munkar, muamalah di bidang pengembangan harta, dan lain-lain.

Padahal dalam Islam seperti yang Syekh Taqiyuddin an-Nabhani sebutkan dalam kitab Ajhizah Dawlah menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan Islam, perempuan boleh menjadi pegawai dan pimpinan swasta maupun pemerintahan, tetapi yang tidak termasuk wilayah al-amri atau al-hukmi, seperti kepala Baitulmal, anggota Majelis Wilayah, anggota Majelis Ummah, Qâdhi Khushumât (hakim yang menyelesaikan perselisihan antarrakyat), ataupun Qadhi Hisbah (hakim yang langsung menyelesaikan pengurangan atas hak-hak rakyat). Perempuan juga boleh menjadi kepala departemen, seperti bidang kesehatan, pendidikan, perindustrian, dan perdagangan; menjadi rektor perguruan tinggi, kepala rumah sakit, dan direktur perusahaan; dll.

Maka, para muslimah muda harus memahami bahwa paradigma gender yang diserukan oleh kaum feminis sesungguhnya ilusi atau tipuan belaka. Muslimah muda harus bisa memahami akar masalah dan keterpurukan kondisi perempuan dan kehidupan manusia hari ini adalah akibat paradigma sekuler kapitalisme yang hanya akan bisa dibenahi dengan penerapan Islam kafah.

Perjuangan Muslimah

Sejarah mencatat para perempuan handal semisal Khadijah binti Khuwailid r.a., Fatimah az-Zahra r.a., Asma’ binti Abu Bakar r.a., Sumayyah ra., Ummu Imarah r.a., Fathimah binti al-Khaththab r.a., Ummu Sulaym, Ummu Syarik r.a. dan lain-lain. Sejak bersentuhan dengan Islam, keseharian mereka hanya dipersembahkan demi kemuliaan Islam.

Sebagian dari mereka ada yang harus kehilangan harta, terpisah dari orang-orang yang dicinta, bahkan rela harus kehilangan nyawa. Merekalah pelopor dan peletak dasar pilar-pilar pergerakan muslimah yang hakiki, yang layak menjadi teladan.

Perjuangan dan pergerakan muslimah sedemikian besar, baik dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, mengoreksi penguasa, bahkan dalam aktivitas jihad. Istimewanya, pada saat yang sama, mereka berhasil mencetak generasi terbaik yang mampu membangun peradaban Islam mulia, mengalahkan peradaban lainnya.

Inilah sejarah mengenai keberadaan gerakan muslimah generasi Islam awal. Sebuah gerakan yang nilai-nilai Ilahiyah menjadi bagian pergerakan jemaah Islam. Kiprah nyata mereka menggambarkan bahwa Islam memberikan ruang bagi kaum perempuan untuk berkiprah di tengah-tengah umat, turut serta membangun masyarakatnya menuju kebangkitan hakiki.

Begitu juga kontribusi bagi kemajuan bangsa. R. A. Kartini setelah belajar dan mengkaji Islam dengan intensif, menyuarakan agar kaum perempuan menjalankan perannya secara benar sesuai tuntunan Islam. Hal ini tampak dalam suratnya kepada Prof. Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1901: “Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak wanita, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak wanita itu menjadi saingan laki-laki dalam hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar bagi kaum wanita, agar lebih cakap melakukan kewajiban yang diserahkan alam (sunatullah) sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama.”

Arah Perjuangan Muslimah yang Seharusnya

Sudah seharusnya kita menjadikan mereka teladan. Untuk itu, pertama, kaum muslimah harus menjadikan akidah dan hukum Islam sebagai landasan gerak dan perjuangannya, bukan ide feminisme ataupun ide-ide lainnya yang sekularistik. Hanya dengan menjadikan akidah dan hukum Islamlah gerakan Muslimah akan membawa berkah berupa kemuliaan umat yang hakiki.

Kedua, kaum muslimah harus memiliki visi dan misi yang sama dengan pergerakan jamaah Islam, yakni bertujuan menegakkan kalimah Allah, dengan cara membina dan menyebarkan pemikiran Islam yang jernih dan kafah di tengah-tengah umat, terutama di kalangan muslimah lainnya. Kemudian melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik sehingga kesadaran akan rusaknya sistem kehidupan yang terjadi saat ini diselesaikan dengan sistem Islam.

Ketiga, kaum muslimah tidak boleh memisahkan dari perjuangan umat Islam secara keseluruhan, karena para aktivis dakwah pada masa Rasulullah saw., baik laki-laki maupun perempuan, dibina dan bergerak dengan mengikuti tanzhîm tertentu yang langsung berada di bawah komando Rasulullah saw. sebagai pemimpin gerakan. Karena dalam pandangan Islam, permasalahan yang muncul akan dipandang sebagai masalah manusia, tidak dibedakan sebagai masalah laki-laki saja atau perempuan saja. Semuanya harus menjadi tanggung jawab seluruh umat dan harus dipecahkan dengan pemecahan yang sama, yakni dengan Islam.

Keempat, gerakan muslimah harus bersifat politis, yakni mengarahkan perjuangannya pada upaya optimalisasi peran politik perempuan di tengah masyarakat sesuai aturan Islam. Termasuk ke dalam konteks ini adalah mengarahkan upaya pemberdayaan politik perempuan pada target optimalisasi peran dan fungsi kaum perempuan sebagai pencetak dan penyangga generasi. Maka, arah pemberdayaan tidak hanya fokus pada optimalisasi peran publik saja, melainkan mengarah pada upaya optimalisasi seluruh peran perempuan, baik di sektor publik maupun domestik, sesuai tuntunan syariat.

Demikianlah seharusnya gerakan atau perjuangan Islam menuju dengan meneladani apa yang telah dilakukan Rasulullah saw.. Ini semua bisa terwujud dengan membina pemikiran dan pola sikap muslimah dan umat secara keseluruhan dengan Islam.

Sehingga terbentuk muslimah berkepribadian Islam yang tinggi. Mereka akan memiliki kesadaran politik Islam yang tinggi, yakni dengan memahamkan mereka akan syariat Islam yang berkaitan dengan pengaturan umat, serta mendorong mereka agar senantiasa mengikuti perkembangan peristiwa politik dalam dan luar negeri.

Dengan cara inilah kaum muslimah dipastikan akan mampu mendidik generasi pemimpin yang berkepribadian Islam mumpuni, cerdas dan berkesadaran politik tinggi. Maka bisa kepemimpinan dunia akan kembali ke tangan umat Islam, sebagaimana yang dulu pernah terjadi pada masa-masa awal kebangkitan Islam, sebuah kehidupan yang ideal dan penuh berkah, yang akan dirasakan oleh seluruh umat baik laki-laki maupun perempuan. Wallahu a’lam.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *